Kumandang informasi

Unit PPA Polres Pandeglang Ringkus Terduga Pelaku Sodomi

PANDEGLANG, BANTEN -Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polisi resort (Polres) Pandeglang, meringkus terduga pelaku sodomi anak dibawah umur di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten.

 

Kanit PPA Polres Pandegalng, Ipda Robet Sangkala, mengatakan peristiwa bejat pelaku diketahui dari seorang santri yang diajak berkenalan oleh pelaku JR (47).

 

“Awal diketahuinya perbuatan pelaku dari seorang Santri yang diajak berkenalan oleh pelaku, kemudian saat bertemu santri tersebut melihat pelaku sedang melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap seorang anak dibawah umur, lalu perbuatan itu dilaporkan ke pihak ke Polisian,” kata Robet. Jumat (21/2/2025).

 

Dari hasil penyidikan jelas Robet, pelaku melakukan lebih dari 20 kali.

 

“Menurut keterangan pelaku, telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban MHA (12) lebih dari 20 kali di tempat yang berbeda-beda,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UUD perlindungan anak.

 

“Pelaku disangkakan UUD No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Saat ini pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Pandeglang,” tutup Robert. (Lucky).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru