Kumandang informasi

Biadab! Modus Minta Imbalan Usai Rawat Empat Tahun, Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Sambung

PANDEGLANG, BANTEN — Aksi keji seorang pria berinisial CD (29) di Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, berakhir di tangan warga. Pria tersebut ditangkap usai tertangkap basah oleh istrinya sendiri saat diduga mencabuli anak tirinya, KF (15), di dalam kamar kontrakan mereka pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

​Peristiwa tersebut terungkap saat ibu korban baru saja kembali dari pasar. Betapa terkejutnya sang ibu ketika mendapati suaminya tengah melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya. Sontak, sang ibu berteriak histeris hingga memancing perhatian warga dan tetangga sekitar kontrakan. Warga yang berdatangan langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

​Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.

​”Unit PPA Polres Pandeglang menerima pengaduan masyarakat mengenai seorang pelaku berinisial CD (29) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun. Aksi pelaku tertangkap tangan langsung oleh ibu korban usai pulang dari pasar,” ujar IPDA Widianto, Selasa (11/8/2026).

B​erdasarkan pemeriksaan awal, aksi bejat tersebut baru dilakukan pelaku sebanyak satu kali di rumah kontrakan tersebut dan langsung dipergoki. Namun, korban mengungkapkan bahwa sehari sebelumnya pelaku sempat membujuk dan memaksa korban untuk melayaninya.

“​Pelaku meminta “imbalan” atas jasanya yang telah merawat korban selama empat tahun terakhir,” jelas Widianto.

​Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta menyerap keterangan resmi dari korban.

​Atas perbuatannya, CD dijerat dengan pasal berlapis terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red).

 

Berita Terbaru