T.B. Achmad Fitriana, MM. Kepala Bidang Formasi dan Mutasi BKPSDM Kab. Pandeglang. Jum’at (18/09/2026). (Foto: Istimewa).
PANDEGLANG, BANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memperpanjang masa kontrak kerja bagi 5.616 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di sektor teknis, kesehatan, dan pendidikan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang melakukan pemeriksaan berkas secara menyeluruh untuk memastikan seluruh pegawai memenuhi syarat perpanjangan.
Pejabat BKPSDM Kabupaten Pandeglang menyampaikan bahwa pemeriksaan berkas para pegawai yang masa kontraknya selesai pada akhir tahun 2026 sedang berlangsung.
”Bulan September 2026 ini kita telah melakukan verifikasi data Pegawai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pandeglang yang akan diperpanjang Kontrak Kerjanya, dari ribuan Pegawai tersebut memiliki masa kontrak yang akan berakhir pada bulan Oktober, November dan Desember 2026,” kata Kepala Bidang Formasi dan Mutasi BKPSDM Kabupaten Pandeglang, TB Achmad Fitriana. Jumat (18/9/2026).
Penetapan kriteria perpanjangan kontrak membutuhkan hasil penilaian kinerja yang baik serta surat pertanggungjawaban resmi dari pimpinan unit kerja terkait.
”Mengenai peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh waktu itu masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, mudah-mudahan di 2027 nanti ada peralihan status dari pegawai paruh waktu menjadi penuh waktu,” jelas TB Achmad Fitriana.
Pengurus daerah berharap aturan dari pemerintah pusat segera terbit agar status para pegawai paruh waktu bisa berubah menjadi pegawai penuh waktu pada tahun mendatang.
”Mengenai peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh waktu itu masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, mudah-mudahan di 2027 nanti ada peralihan status dari pegawai paruh waktu menjadi penuh waktu,” kata TB Achmad Fitriana.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh pegawai yang diperpanjang masa kerjanya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik kepada masyarakat.
Achmad Fitriana berharap kepada pegawai yang diperpanjang masa kerjanya agar selalu meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat serta selalu bersemangat dalam menjalankan aktivitas kerja.
Keputusan perpanjangan ini memberikan kepastian keberlanjutan tugas bagi para pegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan di lingkungan Pemkab Pandeglang.
”Bulan September 2026 ini kita telah melakukan verifikasi data Pegawai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pandeglang yang akan diperpanjang Kontrak Kerjanya, dari ribuan Pegawai tersebut memiliki masa kontrak yang akan berakhir pada bulan Oktober, November dan Desember 2026,” tegasnya.
Langkah verifikasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Pandeglang untuk menjaga kestabilan kinerja pelayanan publik serta tata kelola kepegawaian di wilayah Kabupaten Pandeglang secara teratur dan transparan. (Ryan).





