Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M (tengah) berfoto bersama jajaran pengurus usai acara Pelantikan Pengurus DPC DePA-RI Solo Raya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/9/2026).
SOLO, JATENG – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menilai penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia harus mengedepankan pengembalian aset negara untuk memberikan efek jera secara nyata.
Ketua Umum DePA-RI menyampaikan analisis hukum tersebut saat melantik pengurus dewan pimpinan cabang di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/9/2026).
Pakar hukum tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan kejahatan rasuah tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipenjara, melainkan dari besarnya aset hasil kejahatan yang disita kembali oleh negara.
”Korupsi bukan sekadar persoalan hukum, korupsi menyangkut martabat bangsa,” kata Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M.
Narasumber mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum tenggat waktu Desember 2026.
”DePA-RI menunggu realisasi janji DPR RI untuk merampungkan RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026 sebagai batas akhir,” ujar Luthfi Yazid.
Praktisi hukum tersebut menambahkan bahwa penegak hukum perlu menerapkan pendekatan penelusuran aliran uang (follow the money) agar hasil kejahatan tidak dinikmati oleh keluarga maupun kroni pelaku.
”Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata,” tegas TM Luthfi Yazid.
Organisasi advokat tersebut mengingatkan pentingnya menjaga prinsip praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil (due process of law) dalam menyidangkan setiap perkara.
”Efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan dari trial by media,” kata Luthfi Yazid.
Perwakilan advokat tersebut menyatakan kesiapan organisasinya untuk mengawal agenda pencegahan korupsi dan memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat.
”Kita ingin Indonesia dikenal bukan karena banyaknya kasus korupsi, tetapi karena keberhasilannya membangun sistem hukum yang mampu mencegah korupsi,” kata Luthfi Yazid.
Organisasi profesi hukum DePA-RI berkomitmen terus memberikan sumbangan pemikiran demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia. (Red).





