PANDEGLANG, BANTEN – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang meringkus tiga orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-shabu dan Obat-obatan tanpa izin edar.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan Satnarkoba Polres Pandeglang pada tanggal 6 dan 10 Januari telah menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dan Obat-obatan.
“Tanggal 6 Januari 2025 Satnarkoba Polres Pandeglang telah mengamankan satu orang pelaku TS (43) yang diduga telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu. kemudian pada tgl 10 Januari 2025 menangkap dua orang terduga pelaku yaitu KD (23) dan WH (29) yang diduga telah mengedarkan kesediaan farmasi berupa obat-obatan tanpa izin edar,” kata Oki. Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan yaitu jenis Sabu-sabu sebanyak 40gram dan obat-obatan berbagai macam merek sebanyak 6084 butir.
“Sebanyak 40gram Sabu-sabu dan 6084 butir Obat-obatan barang bukti yang kita amanakan. Dan pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 435 Junto pasal 436 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas Oki.
Oki menerangkan, bahwa pihaknya berharap, penyalahgunaan dan peredaran Narkoba bisa dihentikan, ini harus dengan kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama memeranginya.
“Harapan kami (Polres Pandeglang-Red) di Pandeglang bersih dari Narkoba, untuk itu, Saya selaku Kapolres Pandeglang mengajak kepada orang tua, para guru di setiap sekolah dan juga Tokoh agama serta Tokoh pemuda yang ada di Kab. Pandeglang, untuk sama-sama mengawasi dan memerangi narkoba di lingkungan masing-masing,” harapnya. (Ryan).