DePA-RI Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset demi Memulihkan Keuangan Negara

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M (tengah) berfoto bersama jajaran pengurus usai acara Pelantikan Pengurus DPC DePA-RI Solo Raya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/9/2026).

 

SOLO, JATENG – ​Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menilai penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia harus mengedepankan pengembalian aset negara untuk memberikan efek jera secara nyata.

​Ketua Umum DePA-RI menyampaikan analisis hukum tersebut saat melantik pengurus dewan pimpinan cabang di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/9/2026).

​Pakar hukum tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan kejahatan rasuah tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipenjara, melainkan dari besarnya aset hasil kejahatan yang disita kembali oleh negara.

​”Korupsi bukan sekadar persoalan hukum, korupsi menyangkut martabat bangsa,” kata Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M.

​Narasumber mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum tenggat waktu Desember 2026.

​”DePA-RI menunggu realisasi janji DPR RI untuk merampungkan RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026 sebagai batas akhir,” ujar Luthfi Yazid.

​Praktisi hukum tersebut menambahkan bahwa penegak hukum perlu menerapkan pendekatan penelusuran aliran uang (follow the money) agar hasil kejahatan tidak dinikmati oleh keluarga maupun kroni pelaku.

​”Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata,” tegas TM Luthfi Yazid.

​Organisasi advokat tersebut mengingatkan pentingnya menjaga prinsip praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil (due process of law) dalam menyidangkan setiap perkara.

​”Efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan dari trial by media,” kata Luthfi Yazid.

​Perwakilan advokat tersebut menyatakan kesiapan organisasinya untuk mengawal agenda pencegahan korupsi dan memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat.

​”Kita ingin Indonesia dikenal bukan karena banyaknya kasus korupsi, tetapi karena keberhasilannya membangun sistem hukum yang mampu mencegah korupsi,” kata  Luthfi Yazid.

​Organisasi profesi hukum DePA-RI berkomitmen terus memberikan sumbangan pemikiran demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia. (Red).