Kumandang informasi

Satresnarkoba Polres Lebak Ringkus Pengedar Sabu-sabu

LEBAK, BANTEN – Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten, pada Sabtu (11/01/2025), sekira jam 16.00 WIB, meringkus terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Lebak.

 

Satu orang pelaku yang diringkus inisial AB (42), diketelahui warga Perum Citra Prima Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

 

Selain mengamankan pelaku, Kapolres Lebak, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP. EPY CEPIANA, S.H., mengatakan, barang bukti  yang kita amankan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0,91 gram dan 1 (Satu) unit handphone merk samsung warga Hijau,” kata Cepi, Senin (13/01/2025).

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal Pasal 112 minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara untuk Pasal 114 minimal lima tahun dan maksimal 20 Tahun,” tegasnya

 

Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., menegaskan menyatakan perang terhadap Narkoba.

 

“Mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak. untuk wujudkan Lebak bersih dari Narkoba, Stop Narkoba,” tegasnya. (Eman).

Berita Terbaru