PANDEGLANG, BANTEN – Diduga belum miliki izin resmi dari Pemerintah daerah (Pemda) dan lingkungan dari warga sekitar, Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menyambangi lokasi pembangunan gudang semen.
Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Mursalin membenarkan hal tersebut, bahwa berdasarkan dari laporan masyarakat adanya pembangunan gudang dari indosemen yang berlokasi di Kampung Sabi, Desa Bangkonol Kecamatan Koroncong di Jalan Raya Pandeglang-Rangkas belum mengantongi izin lingkungan setempat.
“Iya benar, dan kami telah menurunkan anggota dipimpin langsung Kabid turun ke lokasi untuk investigasi, dan hasilnya besok (14/1/2025) kita akan rapat untuk menindaklanjuti,” kata Kasatpol PP Agus Mursalin kepada media, Senin (13/1/2025).
Dikatakan Agus mantan Kabag Hukum Setda Pandeglang ini, dirinya belum menerima laporan dari hasil pemantauan dan investigasi anggota tersebut.
“Kalau nanti dari hasil pemantauan di lapangan pihak perusahaan belum mengantongi izin, kita hentikan sementara sampai proses izinnya keluar, terlebih izin lingkungan dari warga sekitar yang secara administratif
radius terdekat dengan lokasi bangunan,” katanya.
Sementara warga sekitar diketahui belum memberikan izin lingkungan untuk pembangunan yang rencananya akan dibuat gudang indosemen di lokasi bekas pabrik Aspal Mixing Plant (AMP) tersebut.
“Bukan kami tidak mendukung dengan adanya investasi seperti adanya pembangunan gudang indosemen dari perusahaan itu, tetapi pihak perusahaan baik-baik datanglah menemui warga. Insyaallah, warga akan memberikan izin lingkungan,” kata Basuni selaku Ketua RT 06 Desa Bangkonol.
“Sampai hari ini kami belum memberikan izin lingkungan sebagai salah satu syarat utama proses izin dari DPMPTSP Pandeglang, dan masih menunggu dari pihak perusahaan langsung datang menemui warga,” sambungnya singkat. (Red).