Kumandang informasi

LPI Soroti Kinerja Pendampingan Kejati Banten Pada Proyek Milik Pemprov Banten

BANTEN – Rohmat Hidayat, Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada proses peningkatan status kasus dugaan korupsi Breakwater Cituis dari penyelidikan naik ke tingkat penyidikan.

Namun kata Rohmat, semua itu juga tidak luput dari pihaknya yang menyoroti mengenai pendampingan yang dilakukan oleh pihak Kejati Banten pada beberapa proyek milik Pemprov Banten. Sabtu 23 Maret 2024.

“Jelas kita memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Kejati pada peningkatan status, namun lagi lagi disayangkan bagaimana dengan tugas dan fungsi dari pendampingan atau pengawalan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan tinggi karena jelas ini mematik spekulasi liar di kalangan masyarakat yang mana didampingi saja masih terjadi hal hal yang berbau KKN , (Kolusi Korupsi dan Nepotisme) lantas apa saja yang dilakukan dengan pendampingan tersebut,” tanya Rohmat

Bahkan tak hanya itu, Ketum LPI juga mempertanyakan peran vital pendampingan atau pengawalan yang dilakukan oleh Kejati Banten apalagi dengan adanya MoU yang dilakukan berarti, dugaannya tidak menutup kemungkinan adanya penggunaan anggaran untuk hal tersebut.

“Maka Kami dari LPI mendesak agar anggaran untuk itu dipublikasikan biar tidak menjadi opini liar di publik,” pinta Ketum LPI itu.

Kejadian yang terjadi pada proyek Breakwater Cituis. Menurut Rohmat, hal ini juga menjadikan opini buruk di kalangan masyarakat karena jelas tidak hanya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) saja yang hanya mendapatkan pendampingan atau pengawalan dari Kejati Banten.

“Proyek di DKP ada tiga Proyek yang ada pendampingan dari Kejati Banten salah satunya Pelabuhan Cituis Tanggerang, Bagaimana dengan sejumlah Proyek DPUPR Banten yang sama telah didampingi oleh Kejati Banten juga, tentu besar kekhawatiran akan terjadi hal yang sama dengan Proyek Breakwater Cituis,” singgung Rohmat.

Rohmat menilai peran dan fungsi pengawalan atau pendampingan pada sejumlah Proyek milik Pemprov Banten, dia menduga hanya dijadikan ajang untuk menghamburkan keuangan Negara.

Sebab kata Rohmat, peran dan fungsinya pendampingan Kejati Banten terhadap proyek itu tidak jelas, tidak terpublikasi jumlah nilainya, bahkan pihaknya menilai, Pendampingan tersebut dijadikan tempat berlindung para oknum yang diduga sering bancakan pada penggunaan keuangan daerah provinsi Banten. Dengan berbicara bahwa proyek di Kawal kejati seolah olah tidak akan terjadi dugaan tindak pidana korupsi disana.

Selanjutnya, LPI juga mengaharapkan Kejati Banten kembali ke fungsi sebagai APH yang berada pada rel dan track yang lurus jangan sampai nama kejaksaan ini sebagai pendamping dipergunakan oleh oknum – oknum mengelabuhi masyarakat dalam menjalankan dugaan tindak kejahatan terhadap keuangan Negara.

“Kita bisa lihat Proyek Breakwater Cituis bisa menjadi gambaran besar dan cambukan yang keras bagi proses pendampingan atau pengawalan yang dilakukan oleh Kejati Banten,” pungkasnya. (Red).

Berita Terbaru