PANDEGLANG, BANTEN – Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Pandeglang menilai keputusan Bupati Pandeglang yang menempatkan seorang tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas sebagai Staf Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik merupakan kebijakan yang tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat serta mencederai etika pemerintahan yang baik.
Ketua EK-LMND Pandeglang, Asep Saepuloh mengatakan, sangat tidak etis di tengah upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, melantik seorang pegawai yang diduga sudah menjadi tersangka.
“Kami berpandangan bahwa meskipun secara administratif status tersangka belum menghilangkan hak kepegawaian seseorang, namun penempatan seorang tersangka pada jabatan yang berkaitan langsung dengan bidang hukum merupakan langkah yang ambigu dan sangat tidak etis di tengah upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” kata Asep. (2/6/2026).
Kurangnya simpati dan empati terhadap aspirasi publik kata Asep, memperlihatkan oleh pimpinan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui kebijakan tersebut menunjukkan bahwa aspek moral dan etika birokrasi tidak menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan. Padahal, jabatan publik bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi juga menyangkut kepatutan dan integritas pejabat yang mendudukinya.
“Kami juga menyoroti bahwa status tersangka yang melekat pada pejabat tersebut merupakan fakta hukum yang tidak dapat diabaikan. Tidak dilakukannya penahanan oleh aparat penegak hukum karena alasan kondisi tertentu bukan berarti menghilangkan status tersangka yang bersangkutan. Oleh karena itu, langkah pemberhentian sementara dari jabatan strategis semestinya menjadi pilihan yang lebih bijaksana untuk menjaga objektivitas dan transparansi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Asep.
“Pemberhentian sementara bukanlah bentuk penghukuman, melainkan upaya menjaga marwah pemerintahan serta memastikan tidak adanya dugaan perlakuan istimewa atau imunitas terhadap seorang tersangka yang masih menjalani proses hukum. Langkah tersebut juga penting untuk memberikan pesan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang berkomitmen terhadap prinsip akuntabilitas, integritas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” lanjutnya.
LMND Pandeglang menegaskan bahwa penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Namun demikian, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan etika publik dan tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (Red).




