DEKLARASI – Abuya Muhtadi Cidahu, didampingi Ketua dan jajaran pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, menggelar deklarasi anti LGBT, di ruang Bamus DPRD setempat, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa).
PANDEGLANG, BANTEN – Ketua Umum (Ketum) Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Provinsi Banten, Abas Ranta mendesak Bupati Pandeglang untuk segera menerbitkan Peraturan bupati (Perbup) terkait anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) .
Ia menegaskan, saat ini pihaknya juga menunggu hasil akhir setelah menyampaikan aspirasi dan deklarasi penolakan LGBT di DPRD Pandeglang. Salah satunya, mendorong Bupati Pandeglang menerbitkan Perbup anti LGBT.
“Deklarasi penolakan LGBT, beberapa waktu lalu langsung dipimpin oleh Abah Abuya Muhtadi Cidahu. Kita tunggu dalam sepekan kedepan, apabila memang tidak ada tindak lanjut maka akan ada aksi lebih besar untuk menyuarakan aspirasi penolakan LGBT di Pandeglang,” tegasnya. Selasa (28/7/2026).
Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Asep Rafiudin Arief menyatakan, DPRD sudah melakukan komunikasi dengan Bupati Pandeglang, terkait tindak lanjut atas deklarasi penolakan LGBT.
“Ya harapannya, segera diterbitkan Perbup anti LGBT, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Serta Perpres Nomor 111 Tahun 2025, karena LGBT masuk dalam ancaman negara non militer,” pungkasnya.
Ia juga berharap, semua pihak dan lapisan masyarakat tetap berpikir secara jernih menyikapi fenomena tersebut. Jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri, atau sikap anarkis yang dapat merugikan semua pihak.
Diketahui sebelumnya, Abuya Muhtadi Cidahu didampingi sejumlah Ulama, Tokoh masyarakat, santri dan jajaran pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, dengan tegas mendeklarasikan anti LGBT.
Deklarasi tersebut, diisi dengan pembacaan pernyataan sikap, doa bersama dan disepakati bersama, akan mendorong terbitnya regulasi anti LGBT. (Red).




