Kumandang informasi

Diduga Abaikan SOP, Wahana Korsel di Desa Mekarjaya Disoroti Ketua DPAC BPPKB Kecamatan Panimbang

PANDEGLANG, BANTEN – Keberadaan sebuah wahana hiburan jenis korsel yang beroperasi di Kampung Paojan, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan keras oleh Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Kecamatan Panimbang.

Wahana tersebut diduga beroperasi mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sejumlah persyaratan keselamatan dan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan Perundang – undangan.

Ketua Ormas BPPKB Kecamatan Panimbang, mendesak pemerintah Kabupaten Pandeglang, Satpol PP, serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional wahana tersebut guna memastikan aspek keselamatan dan legalitasnya.

Rusdi Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) BPPKB Kecamatan Panimbang mengatakan pihaknya menerima laporan dan temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan pengguna instalasi listrik yang belum memiliki dokumen kelayakan operasional, serta belum terlihat adanya dokumen keselamatan wahana yang dapat di akses publik.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Apabila benar terdapat kekurangan dalam aspek perizinan maupun standar keselamatan, maka instansi terkait perlu segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah serta ketentuan yang berlaku ,” ungkap Rusdi Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, wahana hiburan yang menampung banyak pengunjung, khususnya Anak-anak, wajib memenuhi standar keselamatan teknis dan administratif guna mencegah terjadinya kecelakaan maupun gangguan kelistrikan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Ketua DPAC BPPKB panimbang menilai bahwa setiap pengelola usaha hiburan wajib memastikan seluruh sarana dan prasarana yang digunakan telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk terkait instalasi tenaga listrik, keamanan konstruksi, dan keselamatan pengunjung.

Dalam keterangannya, Rusdi mengingatkan bahwa ketentuan mengenai keselamatan instalasi tenaga listrik telah di atur dalam Undang-undang nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mewajibkan instalasi tenaga listrik memiliki sertifikasi dan kelayakan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, aspek perlindungan dan keselamatan pengunjung juga menjadi kewajiban pengelola sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, yang mewajibkan pelaku usaha pariwisata memberikan rasa aman, nyaman, serta perlindungan kepada wisatawan dan pengunjung.

Rusdi juga mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari terbukti terjadi kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa maupun kerugian masyarakat, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, Rusdi selaku Ketua BPPKB DPAC Kecamatan Panimbang mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dinas teknis terkait, serta pihak PLN untuk segera melakukan verifikasi lapangan.

“Kami meminta adanya pemeriksaan secara objektif dan transparan. Jika seluruh dokumen dan standar keselamatan telah terpenuhi, tentu masyarakat akan merasa tenang. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Rusdi.

Rusdi juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan dalam memilih sarana hiburan dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola wahana hiburan yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (TB. Eman).

Berita Terbaru