PANDEGLANG, BANTEN – Tak kurang dari 24 jam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang meringkus pelaku pembunuhan terhadap Sifa (25), seorang Wanita pemilik warung di Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam, pelaku berinisial SY (18) ditangkap pada Sabtu 10 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kota Serang setelah melarikan diri dari Bekasi, Jawa Barat.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan pembunuhan karena memiliki hutang ke kakaknya sebesar Rp500 ribu. Pelaku berinisiatif merampok toko dan mengambil uang korban untuk membayar hutang tersebut. Aksi kejahatan ini terjadi pada hari sebelumnya di toko milik korban.
“Menurut keterangan pelaku, awalnya pelaku ingin membeli obat keong, dan korban pun tidak merasa curiga karena pelaku sering belanja di tokonya. Aksinya tersebut karena memang korban ingin mengembalikan uang kakaknya yang ia pakai,” kata Zhia Ul Archam. Sabtu 10 Februari 2024.
Lebih lanjut Zhia menerangkan, untuk mendapatkan uang, pelaku menusuk korban dua kali tusukan di bagian leher. Setelah korban terkapar, pelaku mencari barang-barang berharga di toko korban.
Dari tangan pelaku, kat Zhia pihak kepolisian mengamankan satu unit handphone milik korban, dua pasang baju, sandal, sebilah pisau, dan satu unit kendaraan roda dua milik pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Satreskrim Polres Pandeglang terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala kejadian mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (Red).