Pandeglang dan Lebak Sepakati Verifikasi Batas Wilayah, GEBER LAPOR Diperkenalkan

PANDEGLANG, BANTEN  – Pemerintah Kabupaten Pandeglang memperkuat kepastian administrasi wilayah bersama Pemerintah Kabupaten Lebak melalui penandatanganan berita acara kesepakatan hasil verifikasi batas daerah sekaligus memperkenalkan GEBER LAPOR sebagai sarana pengaduan masyarakat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang, Senin (26/10/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Banten.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, mengatakan kesepakatan itu menjadi langkah penting untuk memperjelas batas administrasi, meningkatkan akurasi data kewilayahan, dan memperkuat koordinasi antardaerah.

“Penegasan batas wilayah bukan sekadar menentukan garis administrasi antardaerah, melainkan juga menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan data kewilayahan, serta pelaksanaan pelayanan publik,” ujar Asep, Senin (26/10/2026).

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa batas wilayah yang jelas dapat mengurangi perbedaan penafsiran di lapangan sekaligus mendukung penyelarasan perencanaan pembangunan antara Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.

“Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan batas wilayah kedua daerah semakin jelas sehingga dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Asep.

Selain itu, Asep menekankan bahwa verifikasi batas daerah harus mengacu pada data dan fakta di lapangan serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses verifikasi penegasan batas daerah harus dilaksanakan secara cermat dan objektif berdasarkan data serta fakta di lapangan,” tegas Asep.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat 10 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, yaitu Koroncong, Pandeglang, Banjar, Mekarjaya, Cipeucang, Bojong, Picung, Sindangresmi, Munjul, dan Cikeusik, serta lima kecamatan di Kabupaten Lebak, yakni Cikulur, Banjarsari, Warunggunung, Cileles, dan Wanasalam.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lebak, Alkadrie, menyampaikan bahwa penegasan batas wilayah diperlukan untuk menyelaraskan ketentuan administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

“Baik secara de facto maupun de jure, keduanya harus selaras; jika titik koordinat tidak sesuai, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, bahkan dapat mengganggu investasi,” ujar Alkadrie.

Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menyamakan persepsi kedua pemerintah daerah dan mengurangi perbedaan data mengenai batas wilayah.

“Mudah-mudahan melalui kesepakatan bersama, tidak ada lagi perbedaan persepsi dalam penegasan batas wilayah,” tutur Alkadrie.

Setelah penandatanganan berita acara, dokumen kesepakatan akan diusulkan melalui Pemerintah Provinsi Banten untuk diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Bagian Pemerintahan Provinsi Banten, Evi Syaefudin, mengatakan penegasan batas daerah merupakan bagian dari tugas Biro Pemerintahan Provinsi Banten untuk memastikan kejelasan administrasi antarwilayah.

“Pada tahun ini, dua pekerjaan rumah kami telah diselesaikan, yakni penegasan batas antara Kota Serang dan Kabupaten Serang serta antara Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak,” jelas Evi.

Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi akan melanjutkan penanganan batas wilayah antara Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat, khususnya yang berkaitan dengan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Bogor.

Di sisi pelayanan publik, GEBER LAPOR diharapkan menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara lebih mudah dan transparan, sehingga persoalan yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti secara responsif dan akuntabel.

Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Lebak diharapkan dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih akurat bagi masyarakat di wilayah perbatasan. (Red).