PANDEGLANG, BANTEN — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, menyelenggarakan acara SEMINAR SMART VILLAGE BERBASIS HALAL yang bertujuan mendorong sekaligus mengedukasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Pasirkadu, Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang, Banten, agar masyarakat segera mempersiapkan sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara nasional pada 18 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa berbagai kategori produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai tahapan implementasi yang berlaku.
Direktur Halal Center Mathla’ul Anwar (HCMA) yaitu pak Hadi, yang mendelegasikan pak Bambang Tri Subhi, sebelumnya juga mengingatkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi mampu meningkatkan daya saing produk UMKM, memperluas akses pasar, dan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Menindaklanjuti hal tersebut, mahasiswa KKN UNMA Banten menjadikan edukasi sertifikasi halal sebagai salah satu program pemberdayaan masyarakat di Kec. Sukaresmi. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas produk sekaligus mendampingi mereka dalam menghadapi kebijakan wajib halal.
Ketua KKN Kelompok 18 UNMA Banten Desa Pasirkadu, Saepul Anwar, mengatakan, bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk menjembatani informasi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya pelaku UMKM di desa.
“Pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 harus dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal. Melalui kegiatan KKN, kami ingin membantu pelaku UMKM di Kecamatan Sukaresmi agar bisa memahami proses sertifikasi halal sehingga mereka lebih siap menghadapi regulasi tersebut. Kami berharap produk-produk unggulan desa mampu bersaing di pasar yang lebih luas karena telah memenuhi aspek legalitas dan kepercayaan konsumen,” kata Saepul Anwar. Senin (3/8/2026).
Ia menambahkan, keberhasilan program sertifikasi halal membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, Halal Center Mathla’ul Anwar, hingga masyarakat pelaku usaha.
Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat peningkatan jumlah UMKM bersertifikat halal di Kabupaten Pandeglang sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
Mahasiswa KKN UNMA Banten berharap kegiatan SEMINAR SMART VILLAGE BERBASIS HALAL dan pendampingan yang dilaksanakan di kecamatan Sukaresmi dapat menjadi langkah awal terbentuknya ekosistem UMKM yang lebih berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab tantangan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026. (Red).




