RPM Banten saat audensi dengan anggota DPRD Kab. Pandeglang, di ruang komisi IV. (Foto: Istimewa).
PANDEGLANG, BANTEN – Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten, menggagas deklarasi anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), yang akan dilaksanakan secara terbuka pada Rabu (22/7/2026) nanti.
Ketua RPM Provinsi Banten, M. Johan Saputra menegaskan, LGBT merupakan salah satu penyakit yang cepat menular dan sangat merusak moral berbangsa, bernegara dan beragama.
Katanya, masyarakat luas harus tahu dan paham bahaya LGBT tersebut, dan jangan sampai terus menyebar. Oleh karena itu, selain mengedukasi masyarakat juga harus ada gerakan penolakan yang sangat masif.
“LGBT sangat bertentangan dengan ajaran agama, juga prinsip berbangsa dan bernegara. Jadi harus di bumi hanguskan, diberantas, jangan sampai semakin menyebar di masyarakat,” tegas Johan, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, sebelumnya pihaknya sudah beraudiensi dengan para anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, guna mendapat dukungan secara politis dan pemerintahan, terkait gerakan anti LGBT ini.
Baginya, semua komponen masyarakat harus ikut bergerak bersama melakukan penolakan LGBT. Sehingga, ketika ada gelagat di masyarakat yang mengarah ke sana, dapat langsung ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam deklarasi anti LGBT itu nanti, selain mengundang unsur DPRD juga mengundang unsur pemerintahan, Forkopimda, Ormas, Organisasi Kepemudaan, serta unsur masyarakat lainnya.
Jadi katanya, pihaknya juga mendesak kepada Pemerintah Daerah (Eksekutif dan Legislatif) untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
Ditegaskannya pula, LGBT merupakan salah satu tindakan maksiat yang harus mendapat perhatian bersama. Karena, dampaknya akan merugikan semua unsur masyarakat, tak terkecuali.
“Dalam agama Islam, sudah jelas. Termasuk, dalam konteks berbangsa dan bernegara, makanya harus ditegaskan melalui peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Ditegaskannya pula, RPM sangat mendukung Fatwa MUI No. 57 tahun 2014 tentang anti Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan, untuk segera disahkan menjadi Undang-undang.
“Kami juga, mendukung Perpres 111 tahun 2025, karena LGBT termasuk ancaman negara non militer. Kami juga meminta kepada kelompok LGBT, untuk segera meninggalkan perbuatan itu dan bertaubat, karena menimbulkan kemadharatan untuk diri sendiri dan orang lain,” paparnya. (Red).




