Kumandang informasi

Banyak Guru di Pandeglang Ajukan Cerai Usai Terima SK PPPK-PNS

PANDEGLANG, BANTEN – Usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebanyak 50 kaum perempuan dari kalangan guru mengajukan gugatan cerai tercatat di Dinas pendidikan dan pemuda olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Mukmin selaku Kepala Bidang Ketenagaan pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang membenarkan hal tersebut, bahwa untuk tahun ini tercatat ada 50 orang guru di Kabupaten Pandeglang mereka memilih menyudahi hubungan pernikahan alias ajukan cerai.

“Mayoritas kaum perempuan sebanyak 50 orang yang mengajukan cerai itu setelah mendapatkan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK) dan PNS,” ungkap Mukmin kepada media, Jumat (25/7/2025).

Mukmin mengatakan, para guru yang menggugat cerai tersebut umumnya masih berusia muda.

“Rata-rata usia di bawah 40 tahun, meski ada juga yang di atas 45 tahun. Gugat cerai itu didominasi oleh perempuan,” katanya.

Ia menyebutkan, berbagai faktor menjadi pemicu perceraian, mulai dari persoalan ekonomi, dugaan perselingkuhan, hingga konflik rumah tangga yang berkepanjangan.

“Banyak juga kasus di mana suami kerja di luar daerah tapi tidak jelas ke mana dan tanpa kabar. Itu salah satu yang sering jadi alasan,” ujarnya.

Mukmin menambahkan, pihaknya selalu berupaya memediasi sebelum gugatan cerai benar-benar diajukan ke pengadilan. Namun tak semua upaya itu berhasil.

“Kita coba damaikan dulu. Tapi kalau sudah tidak bisa dipertahankan dan pihak yang bersangkutan tetap kekeuh, ya kami hanya bisa memfasilitasi,” pungkasnya. (Red).

Berita Terbaru