TANGSEL, BANTEN – Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan, menangkap pelaku pencurian kotak amal di Musala Ar Rahman, Kelurahan Jurangmangu Barat, dimana kejadian pencurian tersebut viral di masyarakat karena terekam cctv pada hari Jumat 23 Agustus 2024.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi di Polsek Pondok Aren.
“Benar, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan analisa CCTV kemudian Unit reskrim Polsek Pondok Aren telah menangkap pelaku pencurian kotak amal di musala Ar Rahman Jl. H. Sami’in Gg. Turi Rejo Kelurahan Jurangmangu Barat, dengan menangkap seorang laki-laki berinisial TS (53) diduga kuat sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana ini,” kata Victor D.H. Inkiriwang. Selasa(17/9/2024).
“Pelaku ditangkap enam hari setelah kejadian, di rumah kontarakannya di daerah Poris Plawad Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, dengan barang bukti berupa jaket warna Hitam dan celana Hitam berikut alat obeng warna Hitam yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian di Musala Ar Rahman,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur R.A., S.H., M.H., menambahkan bahwa pelaku TS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kotak amal dan uang hasil curian di Musala Ar Rahman berjumlah Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah).
“Berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi bahwa uang hasil curian di Musala Ar rahman berjumlah Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah),”ujar Kompol Muhibbur.
“Pelaku beraksi sendirian pada saat melakukan pencurian kotak amal dan dari pengakuan pelaku Ia baru pertama kali melakukan pencurian tersebut, dimana uang hasil pencurian diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, dimana masih kami dalami pengakuannya tersebut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya TS disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumaan 5 tahun Penjara. (Lana).