Kumandang informasi

Satresnarkoba Polres Pandeglang Tangkap Pengedar Narkoba di Panimbang

PANDEGLANG, BANTEN – Dalam rangka Oprasi Pekat Maung 2024 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial DHP (24) pada hari Senin, 25 Maret 2024.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di rumah DHP di Kampung Cisarua, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, dan di pinggir jalan Kampung Cangkudu, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang.

Kronologis Penangkapan
Pada pukul 16.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penggeledahan di rumah DHP. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus bekas kotak rokok merk sampoerna mild yang di dalamnya terdapat dua buah pipa kaca dan empat buah potongan sedotan warna putih di saku celana belakang DHP, satu buah HP merk Vivo warna Biru yang dipegangnya.

Dari pemeriksaan HP DHP, ditemukan foto lokasi/tempat DHP menyimpan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, dilakukan pengembangan di pinggir jalan Kampung Cangkudu, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang.

Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa, satu buah potongan sedotan bening bergaris Ungu yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang diselipkan di sebuah pohon pisang, DHP mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan disimpan untuk dijual.

Berikut adalah barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pandeglang, dua buah pipa kaca, empat buah potongan sedotan warna putih, satu unit HP merk Vivo,
satu bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu.

DHP beserta barang bukti diamankan ke Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. DHP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Masyarakat harus berani melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” kata Oki Bagus Setiaji. Jumat 29 Maret 2024.
.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menambahkan bahwa Satresnarkoba Polres Pandeglang akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tega Ilman Robiana. (Red).

Berita Terbaru