PANDEGLANG, BANTEN – Polres Pandeglang kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan sandi Pekat Maung II 2024. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Pandeglang AKP Lutfi Tamimi, didampingi oleh IPDA Akbar (Pawas), IPDA Rudhi (Padal), dan personel Satfung Polres Pandeglang.
Operasi yang digelar pada 26 Maret 2024 ini berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari dua lokasi berbeda.
Lokasi Pertama Cigadung disita barang bukti Intisari enam botol Anggur Merah Gold lima botol, Anggur Merah enam botol, Anggur Buah tukuh botol, Kawa-kawa satu botol, Alexsis dua botol
Dilokasi kedua Studio Musik 22 Kadumerak disita barang bukti Kawa-kawa dua botol Anggur Merah Gold tujuh botol
Dengan Jumlah total Miras yang diamankan sebanyak 36 ( Tiga Puluh Enam ) Botol.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Sabhara AKP LUTFI TAMIMI mengatakan, bahwa operasi Pekat Maung II 2024 ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif dan bebas dari penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Operasi ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memberantas penyakit masyarakat seperti miras, judi, premanisme, dan prostitusi,” kata Lutfi Tamimi.
Kapolres Pandeglang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Mari kita bersama-sama ciptakan situasi yang kondusif dan bebas dari penyakit masyarakat,” ajak Kapolres.
Pemilik warung diberikan pembinaan dan penyuluhan tentang larangan penjualan miras. Barang bukti miras disita dan diamankan di Polres Pandeglang. (Putra).