Kumandang informasi

PMII Pandeglang Desak BKPSDM Bertindak Tegas, Evaluasi Total ASN yang Diduga Terlibat Konten Asusila

PANDEGLANG, BANTEN – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Pandeglang mengecam keras beredarnya dugaan keterlibatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di RSUD Kabupaten Pandeglang dalam konten tidak senonoh yang saat ini menjadi perhatian publik.

Terlepas dari proses hukum dan pemeriksaan yang sedang atau akan berlangsung, peristiwa ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta berpotensi mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Sebagai daerah yang dikenal luas dengan julukan Kota Santri, peristiwa semacam ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Ketua PC PMII Kabupaten Pandeglang, Sahabat Khoerul Muslim, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) harus segera mengambil langkah yang nyata, terukur, dan tegas, bukan sekadar menunggu polemik ini mereda.

“Jangan sampai masyarakat menilai Pemerintah Kabupaten Pandeglang melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh aparatur sipil negara. Integritas ASN adalah wajah pemerintah di mata publik. Ketika integritas itu dipertanyakan, pemerintah wajib hadir memberikan kepastian melalui tindakan yang tegas,” kara Khoerul. Senin (6/7/2026).

 

PC PMII Kabupaten Pandeglang mendesak:

 

1. BKPSDM Kabupaten Pandeglang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum ASN yang diduga terlibat serta menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka kepada masyarakat.

2. Direktur RSUD Kabupaten Pandeglang melakukan evaluasi internal terhadap yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki demi menjaga kredibilitas institusi pelayanan kesehatan.

3. Apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah agar mempertimbangkan pembebasan sementara dari tugas selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjaga objektivitas dan kepercayaan publik.

4. Apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi secara tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Inspektorat dan BKPSDM memperkuat pengawasan, pembinaan moral, etika, serta penggunaan media sosial bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

PMII menegaskan bahwa sikap ini bukan bertujuan menghakimi seseorang sebelum adanya putusan atau hasil pemeriksaan yang sah. Namun, pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang telah menjadi konsumsi publik dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki tanggung jawab moral dalam mengawal jalannya pemerintahan, PC PMII Kabupaten Pandeglang akan terus mengawasi proses penanganan kasus ini hingga selesai. Jangan sampai penegakan disiplin ASN hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan persoalan yang menyita perhatian masyarakat.

Marwah Kabupaten Pandeglang sebagai Kota Santri harus dijaga bersama. Pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan pada integritas, profesionalisme, dan penegakan aturan, bukan membiarkan citra daerah tercoreng oleh ulah segelintir oknum. (Red).

 

Berita Terbaru