SERANG, BANTEN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten memperluas penerapan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) ke empat daerah untuk mempermudah masyarakat mengurus peralihan hak tanah.
Perluasan layanan ini menyusul respons positif terhadap pelaksanaan PERINTIS di Kota Tangerang Selatan sebagai proyek percontohan di Banten, sebelum menjangkau Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Serang.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis menjelaskan bahwa keberhasilan PERINTIS bergantung pada kolaborasi BPN, pemerintah daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mengintegrasikan proses administrasi pertanahan.
“Keberhasilan PERINTIS membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembuatan akta, hingga pemenuhan kelengkapan administrasi di Kantor Pertanahan,” ujar Harison, Rabu (28/10/2026).
Selain mempercepat pelayanan, Harison menilai integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang telah berjalan di tiga kabupaten/kota di Banten dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah serta meminimalkan potensi sengketa akibat tumpang tindih bidang tanah.
“Melalui kemudahan ini, kami berharap tata kelola pelayanan pertanahan, pembuatan akta, dan validasi BPHTB semakin baik sehingga dapat meningkatkan kepastian layanan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Harison.
Meski demikian, Harison mengakui penerapan PERINTIS masih membutuhkan penyesuaian sehingga seluruh pihak terkait akan terus memantau, mengevaluasi, dan menyempurnakan pelaksanaannya secara bertahap.
“Transformasi tidak boleh sekadar terlihat baik di atas kertas, tetapi harus membuat layanan semakin mudah, dekat, dan memberikan kepastian hukum dalam setiap proses administrasi pertanahan dan tata ruang,” tegas Harison.
Sementara itu, hingga pertengahan Oktober 2026, sekitar 3,75 juta bidang tanah di Provinsi Banten telah bersertipikat, sedangkan nilai Hak Tanggungan yang didaftarkan mencapai Rp58,87 triliun.
Data pada periode yang sama juga mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pertanahan sebesar Rp242,3 miliar dan penerimaan BPHTB mencapai Rp1,47 triliun, dengan progres sekitar 83 persen.
Melalui sinergi BPN dan pemerintah daerah, perluasan PERINTIS diharapkan dapat mempercepat transformasi pelayanan pertanahan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung tata kelola administrasi yang lebih mudah, cepat, akuntabel, dan berkelanjutan. (Red).





