Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pandeglang Nomor 1861 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 54.121 (Lima Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Satu) Suara.
2. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pandeglang Nomor 1858 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran menyatakan :
a. Bakal Pasangan Calon Uday Suhada dan H. Pujiyanto, S.E., M.M. dengan jumlah dukungan 119.153 dan sebaran 33 Kecamatan
b. Bakal Pasangan Calon Drs. Aap Aptadi dan Nurul Qomar, S.Sos., M.M. dengan jumlah dukungan 79.869 dan sebaran 35 Kecamatan
c. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Kabupaten Pandeglang sebagai berikut:
a. hari/tanggal
:
Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu
:
Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. Hari/tanggal
:
Kamis, 29 Agustus 2024
waktu
:
Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. tempat
:
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang
Alamat Jl. Raya Labuan KM. 1 – Kawasan Perkantoran Pemda Pandeglang-Cikupa Kel. Pandegang Kec. Pandeglang.
UNDUH :
PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2024
MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL. KWK