Kumandang informasi

Korban Pelecehan Seksual Kembali Datangi Polres Lebak, Tanyakan Perkembangan Laporan

Korban YY dugaan pelecehan seksual saat mendatangi Polres Lebak yang didampingi Kuasa Hukumnya. (Foto: Istimewa).

LEBAK, BANTEN – Korban pelecehan berinisial YY (29) asal Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mendatangi kembali Polres Lebak, guna menanyakan perkembangan laporannya, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/194/X/2024/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN.

YY mengatakan pelaku pelecehan seksual oleh seorang pria berinisial IS, yang terjadi di kosan YY pada 22 Juli 2024 lalu, dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebak

Korban yang saat itu didampingi Kuasa Hukum Wildan Hakim, SH & Fatner menyampaikan, bahwa kronologis dugaan pelecehan seksual itu telah dilaporkan pada tanggal 30 Oktober 2024, pukul 13:28 WIB bertempat di Kantor Kepolisian Polres Lebak dengan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/194/X/2024/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN.

“Setelah sekian lamanya proses ini berlangsung tak kunjung adanya kejelasan hukum yang dilakukan terkait penanganan. Ya benar kasus tersebut satu tahun yang lalu tak kunjung ada kepastian, kali ini, korban bersama kuasa hukum datang kembali ke Polres Lebak untuk meminta kepastian dalam kasus ini,” terangnya kepada media, Jumat (11/4/2025).

“Kami mendampingi korban datang kembali ke Polres Lebak untuk meminta keadilan, tapi masih menunggu kepastian dan kejelasannya,” sambungnya.

Ia mengaku sedih dan terpukul dengan kasus yang menimpanya tersebut.

“Saya berharap ada keadilan dan perlindungan hukum terhadap saya, karena saya bener-benar merasa taruama setelah kajadian tersebut,” ujarnya.

Wildan Hakim selaku Kuasa Hukum yang mendampingi korban pada kesempatan itu mengatakan, bahwasanya pihak kepolisian harus segera menaikan kasus ini ke tahap selanjutnya yaitu menetapkan status tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial (IS) tersebut.

“Kami berharap semoga secepatnya proses hukum dan kepastian kasus ini benar-benar dijalankan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya singkat.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak, Polda Banten AKP Wisnu belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut.

“Saya sedang berada di luar, silahkan ke Kanit PPA saja,” ujar Kasat Reskrim melalui telepon selulernya. (Red).

Berita Terbaru