SERANG KOTA, BANTEN – Aksi penarikan paksa kendaraan bermotor oleh sekelompok oknum debt collector atau “mata elang” kembali marak dan meresahkan warga di wilayah Serang Kota.
Praktik penghentian paksa di jalan umum tanpa prosedur hukum yang jelas ini dialami oleh Marleno, warga Kampung Tegal Desa Cigoong Utara RT 011/003 Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak mengaku motornya ditarik pada Selasa (1/9/2026) sekira Pukul 14.00 WIB, di Jalan Raya Serang-Cilegon.
Marleno mengungkapkan bahwa dirinya dipepet dan dihentikan secara paksa di Jalan Raya Serang-Cilegon oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas dari leasing Adira Finance.
”Saya mau kerja ke Cilegon, tepatnya Jalan Raya Serang – Cilegon dipepet dan diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku dari leasing Adira,” kata Korban Penarikan Paksa, Marleno. Kamis (3/9/2026).
Marleno menceritakan bahwa dirinya merasa sangat terintimidasi oleh jumlah pelaku yang cukup banyak hingga terpaksa menyerahkan sepeda motor YAMAHA N-Max warna Merah miliknya.
”Karena jumlah mereka banyak saya merasa takut, akhirnya saya pun menyerahkan motor itu kepada mereka,” imbuh Korban Penarikan Paksa, Marleno.
Sekretaris LBH ARB Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara sepihak di jalan raya oleh oknum matel merupakan tindakan yang jelas melanggar hukum.
”Berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan UU Fidusia, penarikan kendaraan harus melalui putusan pengadilan,” tegas Sekretaris LBH ARB Kabupaten Pandeglang, Deska Wiyata.
Deska Wiyata juga menambahkan bahwa tindakan intimidasi dan perampasan di jalan umum oleh oknum matel tersebut sudah tergolong sebagai tindak pidana pemerasan.
”Ini sudah masuk ranah pidana, bisa dijerat Pasal 368 KUHP lama dan atau Pasal 485 KUHP baru, tentang pemerasan,” jelas Sekretaris LBH ARB Kabupaten Pandeglang, Deska Wiyata.
Sementara pihak Adira Finance membenarkan bahwa kendaraan milik debitur tersebut saat ini sudah diamankan di gudang pihak pembiayaan.
”Memang unit tersebut sudah masuk gudang kita,” ungkap Pegawai Adira Finance, Enong Ridwan.
Proses pengembalian sepeda motor YAMAHA N-Max bernomor polisi B 4604 BJC tersebut dapat dilakukan oleh debitur melalui mekanisme pelunasan khusus dengan biaya sekitar Rp10.000.000,- untuk penyerahan BPKB kembali. (Red).





