Terkuak Dugaan Manipulasi Data Siswa di Karangtanjung, Kemenag Panggil Pihak RA ​

PANDEGLANG, BANTEN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang mengusut kasus dugaan pencatutan data pribadi anak di bawah umur yang melibatkan RA Nurul Hikmah di Kecamatan Karangtanjung.

Langkah tegas tersebut diambil usai orang tua murid bersama operator Kober Nurul Ilmi melayangkan pengaduan resmi atas tertahannya data kependidikan seorang siswa bernama Amanda Syakila Putri.

Operator Kober Nurul Ilmi, Herni, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat penolakan otomatis dari sistem Dapodik karena data siswa terkait masih terkunci di sistem EMIS milik RA Nurul Hikmah.

“Saya diintimidasi dan dicaci maki di depan umum dengan dalih data itu tidak ada di EMIS mereka, padahal jelas-jelas sistem Kemenag mengunci data anak tersebut di lembaga mereka,” ujar Herni, Operator Kober Nurul Ilmi.

Ibu kandung siswa, Iin, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendaftarkan maupun memberikan berkas persyaratan anaknya kepada pihak RA Nurul Hikmah.

“Kami kaget sekali saat tahu datanya terkunci di sana selama tiga tahun berturut-turut,” cetus Iin, orang tua dari Amanda Syakila Putri.

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Plt. Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Pandeglang mengonfirmasi bahwa pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memprioritaskan pemulihan status data siswa.

“Setelah dicek oleh operator kami, data anak tersebut memang terbukti ada di EMIS RA Nurul Hikmah,” jelas H. Mumu, Plt. Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Pandeglang. Selasa (1/9/2026).

Sebagai langkah penyelesaian, Kemenag Pandeglang langsung menginstruksikan penghapusan data Amanda dari EMIS lama agar dapat didaftarkan ke Dapodik Kober Nurul Ilmi, serta berencana memanggil pengurus RA Nurul Hikmah terkait potensi pelanggaran hukum dan etika. (Red).