PANDEGLANG, BANTEN – Kepedulian terhadap keamanan lingkungan mendorong warga bersama Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Kabupaten Pandeglang, mengamankan dua orang yang diduga membeli obat keras tanpa izin edar di Kampung Cihaseum, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Jumat (6/11/2026).
Ketua Relawan Pencegahan Maksiat (RPM), H. Dede Setia Wahidin, menegaskan bahwa kedua orang tersebut langsung diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang agar kasusnya ditindaklanjuti dan tidak berhenti pada penanganan pembeli, tetapi juga mengarah kepada pihak yang memasok obat-obatan tersebut.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti hanya pada dua orang yang diamankan, tetapi harus ditelusuri siapa pemasok dan dari mana obat-obatan tersebut diperoleh,” ujar H. Dede, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, keberadaan obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin edar merupakan persoalan serius karena berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat, terutama jika peredarannya tidak diawasi sesuai ketentuan.
“Kalau hanya pembelinya yang ditindak, sementara pemasoknya tidak terungkap, persoalan seperti ini berpotensi terus berulang,” tegas H. Dede.
Sementara itu, Hendra, salah seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut, menyampaikan bahwa masyarakat tidak boleh menutup mata terhadap dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kami berharap polisi benar-benar menindaklanjuti penyerahan kedua orang tersebut dan memburu pihak yang memasok obat-obatan itu,” kata Hendra.
Penyerahan kedua orang tersebut kepada Polres Pandeglang menjadi langkah awal untuk mengungkap dugaan mata rantai peredaran obat keras di wilayah tersebut. Penelusuran asal-usul obat, jalur distribusi, serta pihak yang diduga mengambil keuntungan dari transaksi itu menjadi hal penting untuk memastikan persoalan tidak berulang.
RPM bersama warga berharap aparat kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menyasar pihak yang berada di tingkat pembelian, tetapi juga mengungkap pemasok dan jaringan distribusi apabila ditemukan bukti keterlibatan. (Red).





