SERANG, BANTEN – Seorang wartawan Kosasih Sukmawijaya alias Aden di Kabupaten Serang mengalami luka-luka setelah diduga menjadi korban pengeroyokan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) saat meliput aksi unjuk rasa berujung ricuh dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Serang ke-500 pada Kamis 8 Oktober 2026 malam.
Korban yang bertugas meliput aksi tersebut terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Drajat Prawiranegara (RSUDDP) Serang akibat menderita luka lebam di wajah serta kaki dan tangan yang terkilir.
Jurnalis korban pengeroyokan, Aden, menyatakan bahwa dirinya sempat diserang oleh petugas meskipun sudah menunjukkan identitas resminya sebagai pers.
”Saya dikeroyok oknum polisi, handphone juga turut diamankan oleh mereka,” ujar Aden, Kamis (8/10/2026).
Saksi mata yang juga berprofesi sebagai jurnalis, Saepul Arifin, menerangkan bahwa para petugas sempat memeriksa telepon genggam para pedagang di sekitar lokasi kejadian sebelum insiden penyerangan terjadi.
”Saat itu Aden masuk ke gerbang pendopo dan saya lihat langsung dipegang oleh oknum polisi,” kata Saepul.
Anggota Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas), Mamat, menuturkan bahwa situasi memanas setelah aparat memberikan instruksi siaga dan memadamkan lampu penerangan di sekitar lokasi unjuk rasa.
”Si polisi itu kan sudah ngasih instruksi, ‘Siap gerak, siap gerak’,” ujar Mamat.
Peserta aksi mahasiswa menyebutkan bahwa kericuhan tersebut menyebabkan sejumlah pengunjuk rasa mengalami tindakan kekerasan hingga harus diamankan oleh petugas kepolisian.
”Setelah kita lihat di video itu kan parah, sampai yang ditonjok gitu,” ungkap Mamat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengeroyokan terhadap insan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut. (Red).





