KPK Tahan Delapan Tersangka Kasus Gratifikasi ATR/BPN

Sejumlah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta layanan pertanahan ATR/BPN mengenakan rompi tahanan oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

 

JAKARTA – ​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan delapan orang tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

​Penetapan status hukum ini berawal dari penangkapan 19 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

​Pihak penyidik KPK langsung menjebloskan seluruh tersangka ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.

​”Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” tegas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

​Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa para tersangka berasal dari unsur pejabat kementerian, pimpinan kantor pertanahan, direksi korporasi, hingga pihak swasta.

​”Delapan tersangka yang dijerat KPK berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat kementerian, pimpinan kantor pertanahan, direksi korporasi, hingga pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

​Tim penyidik menerapkan skema pasal sangkaan yang terbagi secara terpisah untuk kelompok pihak pemberi dan pihak penerima suap.

​”Terhadap Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap, penyidik menyangkakan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo. UU No. 1/2026 jo. Pasal 20 KUHP,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

​Para tersangka yang terjerat dalam perkara ini meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, perantara Rizal Pahlevi, serta empat pihak swasta yakni Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry. (Red).