Aksi Penarikan Paksa Sepeda Motor di Serang Kota Mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi

SERANG KOTA, BANTEN – ​Aksi penarikan paksa kendaraan bermotor oleh sekelompok oknum debt collector atau “mata elang” kembali marak dan meresahkan warga di wilayah Serang Kota.

​Praktik penghentian paksa di jalan umum tanpa prosedur hukum yang jelas ini dialami oleh Marleno, warga Kampung Tegal Desa Cigoong Utara RT 011/003 Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak mengaku motornya ditarik pada Selasa (1/9/2026) sekira Pukul 14.00 WIB, di Jalan Raya Serang-Cilegon.

​Marleno mengungkapkan bahwa dirinya dipepet dan dihentikan secara paksa di Jalan Raya Serang-Cilegon oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas dari leasing Adira Finance.

​”Saya mau kerja ke Cilegon, tepatnya Jalan Raya Serang – Cilegon dipepet dan diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku dari leasing Adira,” kata Korban Penarikan Paksa, Marleno. Kamis (3/9/2026).

​Marleno menceritakan bahwa dirinya merasa sangat terintimidasi oleh jumlah pelaku yang cukup banyak hingga terpaksa menyerahkan sepeda motor YAMAHA N-Max warna Merah miliknya.

​”Karena jumlah mereka banyak saya merasa takut, akhirnya saya pun menyerahkan motor itu kepada mereka,” imbuh Korban Penarikan Paksa, Marleno.

​Sekretaris LBH ARB Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara sepihak di jalan raya oleh oknum matel merupakan tindakan yang jelas melanggar hukum.

​”Berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan UU Fidusia, penarikan kendaraan harus melalui putusan pengadilan,” tegas Sekretaris LBH ARB Kabupaten Pandeglang, Deska Wiyata.

​Deska Wiyata juga menambahkan bahwa tindakan intimidasi dan perampasan di jalan umum oleh oknum matel tersebut sudah tergolong sebagai tindak pidana pemerasan.

​”Ini sudah masuk ranah pidana, bisa dijerat Pasal 368 KUHP lama dan atau Pasal 485 KUHP baru, tentang pemerasan,” jelas Sekretaris LBH ARB Kabupaten Pandeglang, Deska Wiyata.

Sementara ​pihak Adira Finance membenarkan bahwa kendaraan milik debitur tersebut saat ini sudah diamankan di gudang pihak pembiayaan.

​”Memang unit tersebut sudah masuk gudang kita,” ungkap Pegawai Adira Finance, Enong Ridwan.

​Proses pengembalian sepeda motor YAMAHA N-Max bernomor polisi B 4604 BJC tersebut dapat dilakukan oleh debitur melalui mekanisme pelunasan khusus dengan biaya sekitar Rp10.000.000,- untuk penyerahan BPKB kembali. (Red).