PANDEGLANG, BANTEN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berinisial KH (49) terancam dinonaktifkan sementara.
KH diduga terlibat dalam kasus penipuan paket proyek terhadap AF, seorang pengusaha asal Pandeglang, Banten.
Modus penipuan yang diduga dilakukan oleh KH adalah menjanjikan kepada AF sebuah paket proyek pengerjaan Fasilitas Sarana Umum (FSU) Provinsi Banten untuk tahun anggaran 2023. Sebagai syarat mendapatkan proyek tersebut, AF diminta menyetorkan uang sebesar Rp185 juta.
KH sendiri merupakan salah satu oknum ASN yang menjabat sebagai Pelaksana Bidang Perkim di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, menyatakan bahwa pihaknya telah mengutus staf untuk bertemu dengan oknum ASN yang terjerat kasus dugaan penipuan guna memastikan status keaktifannya di lingkungan Pemkab Pandeglang. Hal ini dilakukan menyusul pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penipuan tersebut.
“Jika memang terbukti bahwa ASN tersebut masih aktif di Pemkab Pandeglang, kami akan mengambil tindakan administrasi berupa pemberhentian sementara untuk menghormati proses hukum,” ungkap Farid Fikri, Rabu (24/07/2024).
Namun, untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara tersebut, BKPSDM Pandeglang membutuhkan surat penahanan dari pihak kepolisian.
“Surat penahanan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa oknum ASN yang ditangkap memang benar-benar sudah ditahan atau sedang dalam proses penahanan,” tambahnya.
Lanjut dia, konsekuensi yang akan diterima ASN yang terlibat dalam kasus penipuan jika keputusan pemberhentian sementara dikeluarkan. ASN tersebut tidak akan menerima gaji penuh, melainkan hanya sebesar 50 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan anak, tunjangan istri, dan tunjangan lainnya di luar tunjangan jabatan.
“Jika misalnya gajinya Rp 4,5 juta, setelah dikurangi tunjangan jabatan, mereka akan menerima sekitar Rp 2 juta,” ujarnya.
Farid mengatakan, bahwa jika tindak pidana tersebut berkaitan dengan jabatan dan dilakukan dengan rencana, serta jika vonisnya lebih dari dua tahun, ASN yang bersangkutan bisa diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat.
“Namun, jika tindak pidananya tidak berkaitan dengan jabatan, tidak dilakukan dengan rencana, dan vonisnya di bawah dua tahun, ASN tersebut bisa tidak diberhentikan dengan syarat tertentu,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum ASN berdinas di Dinas Perkim Pandeglang berinisial KH dijebloskan ke dalam penjara karena diduga melakukan penipuan terhadap AF salah satu pengusaha asal Kabupaten Pandeglang. (Red).