Kumandang informasi

Soal Akta Cerai Sapri & Robiah, Kepala KUA Berikan Tanggapan

PANDEGLANG, BANTEN – Kepala Kantor Urusan Agama  ( KUA) Cigeulis melalui Audensi dengan Suara Eksistensi Masyarakat Anti Rezim (SEMAR) dan DPC MOI Pandeglang menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan duplikat nikah pemohon pengaju cerai gugat atas nama Robiah di Pengadilan Agama (PA) Pandeglang.

“Dari KUA Cigeulis tidak pernah mengeluarkan duplikat nikah, dan terbukti tidak tertuang dalam Akta Cerai yang telah terbit,” kata H. Tb. Andi di Ruang Audensi Kantor Kecamatan Cigeulis, Pandeglang. Kamis 4 Juli 2024.

Dia menjelaskan, bahwa pernikahan Robiah dan Sapri tidak tercatat di KUA Cigeulis. Bagaimana bisa KUA Cigeulis membuat duplikat nikah sementara tidak tercatat di KUA Cigeulis.

“Akta cerai yang terbit di PA Pandeglang, kemungkinan mengajukan Isbat Cerai,” katanya.

Diakhir acara Audensi, dari pihak Kecamatan Cigeulis, Hapid mengucapkan terimakasih, atas audensi yang sudah digelar berjalan lancar dan baik dengan di kawal oleh pihak kepolisian setempat.

“Terimakasih, Alhamdulillah, audensi berjalan lancar, dan kondusif,” tutupnya.

Sementara Roni Darma Renaldi mengucapkan terimakasih terhadap pihak Kecamatan Cigeulis dan Polsek Cigeulis yang sudah memfasilitasi tempat serta mengawal audensi dengan pihak KUA Cigeulis.

“Terimakasih, kepada pihak Kecamatan Cigeulis dan Polsek Cigeulis sudah memberikan ruang dan Alhamdulillah tanggapan dari pihak KUA Cigeulis telah kami simpulkan, bahwa KUA Cigeulis tidak pernah menerbitkan duplikat nikah yang dijadikan syarat di PA Pandeglang,” tegasnya. (Red).

Berita Terbaru