CILEGON, BANTEN – Polres Cilegon, Polda Banten menyita ribuan botol Minuman keras (Miras) berbagai merk.
Hal itu diungkapkan pada hari Kamis 30 Mei 2024 jam 09.30 WIB di Aula Wicaksana Laghawa saat press conference pengungkapan dalam operasi pekat tahun 2024 di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pengungkapn kasus minuman keras di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten, dilaksanakan serentak masing masing Polres jajaran Polda Banten oleh bapak Kapolda Banten Irjen Pol. Abdul Karim.
“Pada tanggal 24 April 2024, sampai dengan tanggal 30 Mei 2024 telah dilaksanakan kegiatan Patroli Rutin Yang Ditingkatkan dengan sasaran oprasi miras, geng motor, balap liar dan kejahatan jalanan dalam rangka Cipta Kondisi antisipasi penyakit Masyarakat di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten,” kata Eko.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut Polres Cilegon Polda Banten dan jajaran Polsek berhasil menyita 4244 botol minuman yang mengandung Alkohol berbagai merek.
“Ribuan botol miras yang berhasil disita diantaranya Bir Bintang 500 botol, Bir Anker 320 botol, kolesom besar 525 botol, kolesom kecil 100 botol, anggur Merah 130 botol, anggur Putih 425 botol, Ginseng 175 botol, Guines 111 botol, Bir Putih 50, Bir putih kaleng 625 botol,Bir prost 98, anggur kawa kawa 55 botol, Singaraja 98 botol,Soju 228 botol,anggur intisari 143 botol,Bir rajawali 64 botol,mixmax 192 botol, miras vibe 85 botol,Bir Stout 157 botol, arak /ciu 163 botol jumlah keseluruhan 4244 botol,” jelasnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan, melihat atau mengalami tindak pidana segera mungkin melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian terdekat atau ke call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten. (J. S).