PANDEGLANG, BANTEN – Unsur Muspika Kecamatan Panimbang bersama Relawan Pencegahan Maksiat (RPM)Banten, dan puluhan warga membongkar sejumlah warung Remang-remang, di Kp. Kebon Cabe, Desa Panimbang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Senin 5 Agustus 2024.
Sekretaris camat (Sekmat) Kecamatan Panimbag, Tobari S.E., mengatakan, pembongkaran warung remang-remang yang dijadikan tempat konsumsi minuman keras (Miras), prostitusi dilakukan karena penghuninya tidak mengindahkan peringatan.
“Kita lakukan pembongkaran paksa karena penghuni atau pemilik warung remang-remang tidak mengindahkan himabaun dari Muspika, selain tidak memiliki izin, warung remang-remang yang dijadikan tempat prostitusi serta miras ini sudah sangat meresahkan warga dan melanggar kearifan lokal,” kata Tobari.
Ia menjelaslan, saat ini baru tiga warung yang dibongkar ada lima lagi yang belum.
“Baru tiga warung atau rumah yang dijadikan warung remang-remang dibongkar sementara lima lagi akan dibongkat sendiri oleh pemiliknya,” jelasnya.
Sementara Ketua Umum (Ketum) RPM Abas Ranta yang ikut hadir pada kegiatan tersebut mengatakan, bahwa RPM diundang oleh Muspika maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kecamatan Panimbang.
“Kita ke sini diundang oleh MUI maupun Muspika Kecamatan Panimbang, RPM sangat meapresiasi langkah Muspika dan MUI menertibkan warung remang-remang yang dirasa telah meresahkan dan tidak sepatutnya ada,” kata Ketum RPM.
Abas Ranta menambahkan bahwa RPM akan selalu siap di garda terdepan mendukung pemerintah dalam hal-hal positif.
“RPM akan selalu hadir dan siap mengawal kegiatan pemerintah dalam hal-hal kebaikan untuk masyarakat, dan kita juga tidak akan ragu untuk mengkritik tindakan maupun kebijakan pemerintah jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” Pungkasnya. (Putra).