Gambar: Ilustrasi.
PANDEGLANG, BANTEN – Belum diketahui motif yang jelas, lagi – lagi salah satu Wartawan media online di Wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, mendapat ancaman teror melalui pesan whatsApp yang tidak dikenal alias MR X,” Senin (20/01/2025)
“Aksi teror tersebut melalui pesan whatsApp yang bertuliskan, mun masih hyg boga beheng ulah sok ngaganggu jalma letik nu usaha letik orang palembang ulah sok belagu di bumi aing, loba nu nitip tah nyapatken beheng dia, ulh sok ngajwara di bumi aing ( kalau masih pingin punya kepala jangan suka mengganggu orang kecil yang lagi usaha kecil. Orang Palembang jangan sok belagu di daerah saya, jangan sok preman di daerah saya),” tulis MR X yang bernada ancaman terhadap Wartawan.
Perlu diketahui, ancaman teror melalui pesan WhatsApp diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur tentang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Sanksi untuk tindak pidana pengancaman melalui media elektronik adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Selain itu, tindak pidana pengancaman dengan kekerasan juga dapat dijerat dengan Pasal 336 KUHP atau Pasal 449 UU 1/2023.
Seperti yang disampaikan Andi, Wartawan media online, yang menjadi korban teror kepada media mengatakan, bahwa aksi teror yang dilakukan oleh MR X yang menggunakan nomor whatsApp yang tidak dikenal, itu sudah membuat dirinya merasa tidak nyaman dan terganggu.
“MR X yang meneror saya melalui pesan whatsApp tersebut dengan bernada ancaman jelas sudah membuat saya tidak nyaman dan terganggu, belum diketahui persoalannya apa, tiba tiba menerima pesan whatsApp dari nomor yang tidak dikenal dengan nada ancaman,” kata Andi.
Lebih lanjut Andi mengatakan, yang pastinya MR X yang meneror dengan nada ancaman merasa terusik dengan bisnis ilegalnya, karena beberapa waktu yang lalu bisnis ilegalnya pernah diberitakan
“Bila merasa terganggu keberatan dengan pemberitaan yang disampaikan, oknum pengusaha ilegal bisa menggunakan hak jawab sehingga tidak perlu menggunakan cara-cara teror dengan nada ancaman,” imbuhnya.
Andi menambahkan, Kata-kata diselesaikan dengan kata-kata, bukan dengan ancaman teror.
Perlu diketahui, bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang Undang. Sebagai pilar keempat demokrasi di negara ini, pers memiliki fungsi bukan hanya memberikan informasi kepada publik, namun juga sebagai media pendidikan dan hiburan.
Dan yang paling utama adalah menjalankan fungsi kontrol terhadap berbagai pelanggaran termasuk dugaan usaha ilegal.
Karena itu Andi meminta agar aparat penegak hukum bisa mengusut kasus ini sampai tuntas.
“Silahkan, gunakan hak jawab bukan menggunakan ancaman teror. Saya minta kasus ini diusut tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, MR X yang menggunakan nomor whatsApp yang tidak dikenal saat dikonfirmasi media tidak memberikan hak jawab dan klarifikasi, melainkan nomor whatsApp nya sudah tidak aktif lagi. (Red).