Pelaku F Saat diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang. (Foto: Istimewa).
PANDEGLANG, BANTEN – Seorang pria berinisial F (25) diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Alun-alun Pandeglang. Aksi tersebut viral usai beredar di media sosial. Polisi menyebutkan pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan yang terjadi pada Minggu (25/5/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
“Saya menerima laporan adanya seseorang yang diamankan karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan. Kejadiannya saat CFD, situasinya cukup ramai,” kata IPDA Robert kepada media, Minggu (25/05/2025).
Robert menjelaskan, ada dua orang perempuan yang menjadi korban, yakni FA dan NA. Pelaku dan para korban diketahui sudah berusia dewasa.
“Dari dua korban tersebut, satu korban sempat mengalami pelecehan dan terekam dalam video yang beredar di media sosial. Sementara satu korban lainnya mencurigai gerak-gerik pelaku sebelum sempat terjadi tindakan,” jelasnya.
Polisi mengungkap kronologi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan F (25) saat Car Free Day di Alun-alun Pandeglang. Dikatakan Robert, korban mengaku pelaku sempat menempelkan alat kelaminnya ke bokong korban.
“Korban bilang sempat didatangi pelaku, lalu alat kelaminnya ditempelkan ke bokong korban,” katanya.
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi yang berjaga di Alun-alun Pandeglang. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Pandeglang.
Lanjutnya, saat diperiksa, pelaku memberikan jawaban yang tidak nyambung dan sulit dipahami. Polisi lalu memanggil orang tua serta RT dan RW tempat pelaku tinggal.
“Saat ditanya penyidik, jawabannya tidak nyambung. Kami kemudian memanggil orang tua pelaku serta RT dan RW tempat tinggalnya untuk menggali informasi lebih dalam,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, orang tua pelaku menunjukkan bukti bahwa F memiliki riwayat gangguan jiwa dan pernah menjalani pengobatan di poli jiwa RSUD Berkah Pandeglang.
“Keluarga memperlihatkan dokumen pengobatan dari rumah sakit sebagai bukti bahwa pelaku memang pernah berobat karena gangguan kejiwaan,” tuturnya.
Dijelaskannya lagi, korban memilih tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum. Korban hanya ingin pelaku diberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Korban datang ke Polres, kita konfirmasi soal kelanjutan kasusnya. Tapi korban bilang tidak ingin membawa ini ke jalur hukum, hanya ingin pelaku diberi efek jera supaya tidak ada korban lain,” bebernya.
Ditambakan Robert, korban juga telah membuat surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan tidak ingin melanjutkan laporan ke proses hukum.
“Surat pernyataan itu dibuat langsung oleh korban sendiri,” pungkasnya. (Red).