Kumandang informasi

Tragis, Diduga Nasabah Bank Sumut Jadi Korban Konspirasi

SERDANG BEDAGAI, SUMUT – Pengadilan Negeri Tipikor Medan menggelar pemeriksaan saksi-saksi,baik dari pihak terdakwa SL (54) dan pihak Kreditur,atas perkara kasus korupsi yang menjerat nasabah Bank Sumut cabang Sei Rampah.

 

Berdasarkan informasi dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Medan, perkara ini terdaftar dengan nomor registrasi 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan sejak 2 Januari 2025.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cakra Aulia Sebayang, SH, MKn, mendakwa SL berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, SL menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

 

Perbedaan Nilai Agunan Jadi Pemicu?.

 

Perkara ini berawal dari dugaan kerugian negara sebesar Rp964.542.008 yang berasal dari selisih baki debet kewajiban nasabah sebesar Rp1,26 miliar, dikurangi nilai agunan yang dihitung oleh penyidik Pidsus Kejari Sergai serta kantor akuntan Ribka Aretha dan Rekan senilai Rp302 juta.

 

Namun, hasil penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Nirwan Alfiantori dan Rekan yang digunakan oleh pihak Bank Sumut menunjukkan bahwa total nilai agunan justru mencapai Rp1.142.964.000.

 

Dalam sidang sebelumnya, dua saksi dari pihak Bank Sumut, yakni TZI (Analis Kredit) dan FAT (Recovery Officer), telah diperiksa pada Selasa, 14 Januari 2025. Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, sempat menyampaikan bahwa pihaknya sedang membidik tersangka baru berdasarkan Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.

 

Pimpinan Bank Sumut Cabang Seirampah Angkat Bicara.

 

Menanggapi jalannya persidangan, Rudi A. Panjaitan, pimpinan Bank Sumut Cabang Sei Rampah, memberikan pernyataan singkat kepada media ini.

 

“Thanks infonya, Bang. Kita hormati proses hukum dan persidangan yang sedang berlangsung,” ujar Rudi melalui pesan WhatsApp. Selasa(4/2/2025)

 

Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan dalam Kasus Ini.

 

Kuasa hukum SL, Dedi Suheri, menilai bahwa ada kejanggalan dalam kasus ini. Ia menyoroti peran kreditur dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris yang seharusnya bertanggung jawab atas kesalahan administrasi dalam transaksi kredit.

 

“Menurut keterangan istri klien kami di persidangan, pada November 2024 sebelum SL ditetapkan sebagai tersangka, ia telah mengajukan pembayaran pokok Kredit Rekening Koran (KRK) senilai Rp400 juta”.ujarnya

 

Ditambahkannya,pihak Bank Sumut menolak dengan alasan adanya larangan dari Kejaksaan Negeri Sergai, yang diperkuat oleh keterangan saksi dari Pj. Kepala Cabang Bank Sumut”,tambah Dedi.Selasa(4/2/2025).

 

Ia pun menegaskan bahwa kasus ini sarat dengan ketidakadilan.

 

“Pihak kreditur dan PPAT-lah yang melakukan kesalahan administrasi, tetapi justru klien kami yang dijadikan terdakwa tunggal dalam kasus ini. Sampai sekarang, tidak ada satu pun pihak kreditur yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas bentuk konspirasi jahat,” tegasnya.

 

Ada Tersangka Baru?

 

Dengan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, publik kini menanti langkah Kejari Sergai dalam menindaklanjuti Pasal 55 KUHP. Akankah ada tersangka baru, atau SL akan tetap menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini?.(Rudolf).

Berita Terbaru