Kumandang informasi

Tiga Pelaku Pembuang Sampah di Bahu Jalan Amd Lintas Timur Pandeglang Jalani Sidang di PN 

PANDEGLANG, BANTEN – Tiga orang pelaku pembuang sampah di Jalan Amd Lintas Timur Pandeglang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Rabu (8/4/2026).

Persidangn dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoses Kharismanta Tarigan, SH., MH., beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pandeglang, Husni, dari Satuan Polisi Pqmong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang. Dengan agenda pelanggaran Perda no 4 Tahun 2008 tentang kebersihan dan lingkungan, Perda 4 Tahun 2016.

Husni menjelaskan, bahwa pada hari ini, 5 April 2026 pihaknya melakukan persidangan pelanggaran Perda, yang dilakukan tiga orang pelaku dan menghadirkan lima orang saksi.

“Mereka (tiga orang pelaku) pembuangan sampah di bahu Jalan Amd Lintas Timur Pandeglang, hari ini dihadirkan untuk menjalani proses persidang tipiring di PN Pandeglang, kami juga menghadirkan para saksi-saksi,” jelasnya.

Dari fakta persidangan, Ketua Hakim, Yoses Kharismanta Tarigan, SH., MH., menjelaskan hasil keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti, ketiga pelaku terbukti bersalah.

“Dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti, berikut pengakuan ketiga tersangka terbukti bersalah,

pelanggaran Perda no 4 Tahun 2008 tentang kebersihan dan lingkungan, Perda 4 Tahun 2016,”

Pembacaan keputusan sidang, Ketua Majelis Hakim menegaskan untuk terdakwa Hilman dikenakan denda Rp. 3000.000, untuk Hulman juga dikenakan denda Rp. 3.000.000, sementara Sarifudin dikenakan denda Rp. 2.000.000.

“Untuk Hilman dan Hulman, pembayaran denda dengan waktu tiga bulan, sementara Sarifudin diberikan waktu dua bulan, apabila tidak terpenuhi diganti dengan denda kurungan selama tiga hari,” kata Yoses, saat membacakan amar putusan.

Sementara, Lurah, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Imat Rohimat, mengatakan, putusan PN Pandeglang ini membuktikan dan mengingatkan bahwa perbuatan membuang sampah sembarangan merupakan pelanggaran Perda yang akan langsung ditindaklanjuti hingga ke Pengadilan.

 

“Saya berharap, dengan peristiwa ini, masyarakat agar bisa bersama-sama menjaga lingkungannya masing-masing, karena bila kedapatan ada warga masyarakat membuang sampah sembarangan akan langsung ditindaklanjuti hingga ke Pengadilan,” kata Imat. (Red).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru