TANGERANG, BANTEN – Tindaklanjut pemberitaan Adakan Outing Class ke Bandung, Kepsek SMPN 29 Kota Tangerang Tidak Patuhi Surat Edaran Dinas Pendidikan, Senin(23/12/2024) yang hingga kini belum ada jawaban jelas dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Saat dikonfirmasi lewat whatsapp Sekretaris Dinas(Sekdis) Kota Tangerang. Totong Suwarto, S.Sos, M.Si mengatakan agar menemui Kepsek SMPN 29 dan meminta kepada Kepsek untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut.
‘Dateng saja ke
sekolahnya, klarifikasi,” melalui pesan wa Sekdis.
Bila diperhatikan pesan Sekdis tersebut sungguh aneh dan terkesan seperti lempar batu sembunyi tangan, atau diduga pejabat Dinas Pendidikan dan hampir semua kepala sekolah SMP N kota Tangerang
berkolaborasi melaksanakan outingclass yang tujuannya diduga untuk bisnis.
Seperti diketahui terkait outing class sangat tegas dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Tangerang(15/2/2023) yaitu Surat Edaran nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tersebut mengatur tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class).
Surat edaran point 6 jelas disebutkan: Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah kota Tangerang.
Menanggapi hal diatas, Ketua DPW PROGIB (Pro Garda Indonesia Bersatu) propinsi Banten, Drs Bonar,T.S.H menyatakan dengan tegas bahwa kasus ini harus segera dituntaskan dan para Kepala sekolah yang membangkang segera dikenakan Sanksi adminitrasi yang berat dan dinon aktifkan.
‘Saya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB-Prabowo Gibran) se Provinsi Banten, akan segera menyikapi hal ini. Jika tidak ada tindakan tegas dari Kepala Dinas, atau tindakan Pj Walikota Tangerang,” ujar Bonar.
Bonar menambahkan, PROGIB memastikan mengawal permasalahan ini sampai tuntas, dan wajar diduga dunia Pendidikan gudangnya korupsi.
“Dan kami mengingatkan jangan ada para pihak dalam hal ini, oknum yang membekingi permasalahan tersebut,” tutupnya. (Rudolf).