Kumandang informasi

SMPN 1 Rajek Tidak Patuhi Himbauan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

TANGERANG, BANTEN – Diduga SMPN 1 Rajek tidak mematuhi himbuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggerang.

 

Dimana, belum lama ini kelas IX SMPN 1 Rajek Kabupaten Tangerang telah melaksanakan kegiatan outing class ke Bandung pada Nopember 2024 yang lalu.

 

Kegiatan tersebut diakui Selamat selaku Humas SMPN 1 Rajek, bahwa outing class ke Bandung untuk seluruh siswa kelas IX mengikuti kegiatan itu. Jumlah siswa yang ikut 360 siswa untuk kegiatan outing class ke Bandung bulan Nopember lalu.

 

Selamat mengatakan, kegiatan outing class sudah dibicarakan dengan orang tua, komite sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

 

“Biaya yang ditetapkan untuk outing class ke Bandung sebesar Rp 500 ribu per siswa. Biaya itu untuk menanggung akomodasi dan konsumsi para siswa,” katanya kepada awak media.

 

Pernyataan Selamat ini bertolak belakang dengan himbauan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, yang telah mengimbau kepada seluruh sekolah SMP untuk tidak melakukan kegiatan outing class atau study tour, karena bisa membahayakan dan juga tidak sesuai dengan aturan yang ada.

 

Dilansir dari berita Satu detik (15/52024) bahwa Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Agus Supriatna mengatakan, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh sekolah untuk tidak melakukan outing class keluar kota.

 

Karena, kata Agus banyak resiko yang terjadi, apalagi belum lama ini ada sekolah di Depok mengalami kecelakaan saat melakukan kegiatan study tour.

 

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Agus Supriatna mengatakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/2753/VI/Disdik/2024 tentang Kegiatan Wisuda dan Outing Class pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar.

 

“Dimana inti dari surat edaran tersebut adalah sebagai himbauan kepada satuan pendidikan yang akan melaksanakan kegiatan Outing Clas agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” kata Sekdis. Rabu(4/12/2024).

 

Agus Supriatna menambahkan, terkait adanya sekolah yang tidak mematuhi himbauan tersebut, akan dipanggil dan dikenakan sanksi menurut aturan yang ada. (Rudolf).

Berita Terbaru