Kumandang informasi

Sesuai SE Bupati, RPM Imbau RM Padang di Gardutanjak Buka Pada Siang Hari Saat Bulan Ramadhan

PANDEGLANG, BANTEN – Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Kabupaten Pandeglang, mengimbau Rumah Makan (RM) Padang yang buka pada siang hari pada bulan Ramadhan untuk mematuhi Surat edaran Bupati (SE) Pandeglang.

SE Bupati Pandeglang, yang meminta kepada para pedagang atau pemilik Rumah Makan untuk tidak berbuka di siang hari pada saat bulan suci Ramadan, tetapi untuk bukannya bisa dimulai pada sore hari.

Wakil Ketua RPM Kabupaten Pandeglang, Sobarudin, yang mendapati adanya RM Padang di Jalan Gardutanjak buka pada pukul 11:00 WIB, siang hari, langsung mengimbau kepada pemilik warung untuk mentaati SE Bupati Pandeglang.

“Ketika saya melihat ada RM Padang buka di siang hari, langsung saja saya samperin dan memberikan imbauan terkait SE Bupati Pandeglang untuk pemilik warung makan,  tentang waktu mulai dibuka rumah makan pada saat bulan suci Ramadhan,” kata Sobarudin. Sabtu (14/3/2026).

Sobarudin menuturkan, hal itu pun langsung dilaporkan ke pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, dan langsung ditindaklanjuti.

“Saya langsung melaporkan ke pihak Satpol PP, Alhamdulillah, langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi RM Padang di Gardutanjak tersebut,” tutur Sobarudin.

Ia juga menjelaskan, bahwa RPM akan selalu menjadi kepanjangan tangan na pemerintah dalam menjaga kondusifitas.

“Kita akan selalu siap menjadi membantu Pemerintah dalam menjaga kondusifitas dengan cara selalu berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak terkait, bilamana ditemukan adanya Pelanggaran-pelanggaran di lapangan,” jelasnya. (Red).

 

 

 

 

Berita Terbaru