Kumandang informasi

Sertifikat Rumah Milik Warga Dianggunkan Pihak Pengembang ke Bank Bukopin

Gambar: Ilustrasi. 

 

LEBAK, BANTEN – Sertipikat rumah milik warga di Cluster Sunda Kelapa 1 dan Seminung Permai 2 di Kampung Angsana, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten ternyata diangunkan pihak pengembang ke Bank Bukopin.

Warga yang dirugikan kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung terkait persoalan itu.

Warga melalui pihak kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Fakta Integritas, Diki Maulana, S.H., dan Ahmad Dimyati, S.H., M.Kn., mengatakan, dalam perkara tersebut, kliennya menggugat Bank Bukopin, Pihak Pengembang, Bank Pemberi Kredit KPR, pihak Notaris, serta PT Balai Lelang Mahkota.

“Perkara ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” kata Diki Maulana, S.H., seusai mendampingi kliennya saat sidang pemeriksaan setempat bersama Majelis Hakim perkara No. 28/Pdt. G/2024/PN. Rkb ke Cluster Sunda Kelapa 1, Jumat (9/5/2025).

Ia mengatakan, para penggugat terdiri dari 24 warga di Cluster Seminung 2 dan 15 warga Sunda Kelapa 1. Warga tersebut membeli rumah dengan cara yang sah melalui kredit ke Bank dan sebagian cash bertahap kepada pengembang.

“Ada juga beberapa klien kami, yang membeli secara cash dari pengembang,” katanya.

Namun, sambung dia, ternyata pihak pengembang menggunakan sertipikat rumah yang telah dibeli warga itu sebagai jaminan pinjamannya ke Bank Bukopin dan statusnya saat ini macet sehingga rumah-rumah warga akan dilelang oleh bank Bukopin.

“Warga sebagai pemilik rumah kaget, ketika tiba-tiba datang surat rencana pra lelang dari Bank Bukopin terhadap rumah-rumah warga itu,” ujarnya.

“Jelas dalam kasus ini klien kami sangat dirugikan baik materiil maupun imateriil,” ujarnya.

Kelalaian Bank.

Menurut Diki Maulana, S.H., dalam kasus ini jelas ada unsur pelanggaran SOP oleh dua Bank pemberi kredit KPR. Kedua Bank itu tidak menguasai sertipikat fisik sebagai jaminan kredit, hanya mengandalkan Cover Note dari Notaris dan juga pencairan dana kredit tanpa verifikasi keberadaan sertipikat.

“Sedangkan kelalaian Notaris juga sama , yaitu melakukan proses jual beli tanpa memastikan keberadaan sertipikat sah dan bebas sengketa, dan ini pelanggan SOP,” katanya.

Pihak Bank BPR Bukopin dalam perkara ini, sambung dia, juga dianggap melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan Due Diligence. Dimana pihak Bank menerima jaminan kredit tanpa melakukan pemeriksaan mendalam termasuk tentang resiko yang akan timbul.

“Sedangkan pihak pengembang jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena merugikan warga atas perbuatannya yang menggunakan sertipikat rumah yang dibeli oleh warga sebagai jaminan hutangnya ke Bank BPR Bukopin dan statusnya macet,” ucapnya.

Sementara Kuasa hukum lainnya, Ahmad Dimyati, S.H., M.Kn., berharap, hukum Negara berpihak pada warga yang jelas merupakan korban yang terzalimi akibat kelalaian dan pelanggaran prosedur oleh pihak tergugat.

Mereka adalah pembeli dengan itikad baik yang harus dilindungi oleh hukum, dan karenanya pihak Pengadilan diminta menyatakan warga sebagai pembeli beritikad baik dan membatalkan rencana lelang oleh Bank Bukopin melalui PT Balai Lelang Mahkota.

Pihak tergugat juga harus dijatuhi hukuman ganti rugi materiil sebesar Rp72 juta dan dengan imateriil Rp67 juta.

Sementara salah satu warga penggugat Cluster Seminung Permai 2, Mamas Mastiah berharap, Pengadilan bisa memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan berpihak kepada warga yang dirugikan oleh para pihak tergugat.

“Saya dan warga lainnya hanya ingin keadilan. Apa yang sudah menjadi hak kami bisa dapatkan itu saja,” ujarnya.

Ia menceritakan, bahwa pada Desember tahun 2016 akhir dirinya melakukan boking rumah subsidi di Cluster Seminung Permai 2. Kemudian pada Juni 2017 dirinya melakukan akad kredit dengan pihak Bank BTN.

“Tahun 2022 saya datang ke Bank BTN Karawaci untuk menanyakan soal sertifikat, karena pada saat itu saya mau melakukan pelunasan. Jawaban pihak Bank sertifikat masih dalam proses di notaris,” ucapnya.

“Lalu sampai pada pelunasan di tahun 2024, yang membuat kami kaget ternyata sertifikat kami belum juga ada di Bank BTN. Kami bolak-balik menanyakan soal itu ke notaris ke Bank,” ucapnya.

“Lebih kaget ketika kami tiba-tiba mendapatkan surat lelang dari Bank BPR Bukopin,” ujarnya.

Sebagai nasabah atau kreditur yang selama ini sudah sangat taat, dia hanya berharap mendapatkan sertifikat sebagaimana haknya. (Red).

Berita Terbaru