Kumandang informasi

Satresnarkoba Polres Pandeglang Bekuk Pengedar Obat Tanpa Izin Edar

PANDEGLANG, BANTEN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pandeglang membekuk satu orang berinisial DS (30) warga Desa Kalang Anyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, terduga pengedar obat Hexymer dan Tramadol tanpa izin edar.

Kasat Narkoba, AKP Ilman Robiana mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan peredaran Obat Hexymer dan Tramadol tanpa resep dokter.

“Alhamdulillah, kami menangkap DS pelaku pengedar obat terlarang, pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 kemarin, Pelaku kami tangkap di salah satu kedai di Desa Caringin, Kecamatan Labuan,” kata AKP Ilman di Polres Pandeglang, Rabu, 22 Mei 2024.

Dikatakan Ilman, bahwa pelaku DS tersebut mengaku sudah tiga bulan menjalankan aksinya dengan membeli obat tersebut secara online. Kemudian pelaku pun menjualnya kembali pada orang lain dengan cara bertemu di suatu tempat yang sudah mereka sepakati bersama.

“Hasil penangkapan dan penggeledahan dari tangan pelaku kami berhasil menyita barang bukti diantaranya obat jenis Tramadol sebanyak 370 butir dan Hexymer sebanyak 1.424 butir, 1 unit Handphone merk Infinix serta uang sebesar 400 ribu,” terangnya.

“Modus pelaku sendiri, dijual dengan cara bertemu langsung di suatu tempat dengan pembeli,” sambungnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku telah melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Miliyar,” ujarnya.

Sementara pelaku DS mengaku, jika dirinya melakukan penjualan obat tersebut sudah berjalan selama tiga bulan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya baru tiga bulan mengedarkan Pak, tapi saya tidak menjualnya kepada anak sekolah apalagi di bawah umur. Saya menjualnya secara COD dan ketemu langsung dengan pembeli. Keuntungan dari hasil menjual obat itu, saya gunakan buat keperluan sehari-hari,” tandasnya. (Red).

Berita Terbaru