Kumandang informasi

RPM Dapati Sejumlah Oknum Pemuda Konsumsi Miras di Depan Gedung Juang

Saat RPM memberikan himbauan kepada sejumlah oknum pemuda yang diduga sedang mengkonsumsi miras di JI. Bank Banten, depan Gedung Juang. Minggu 21/6/2026 dini hari. (Foto: Istimewa). 

 

PANDEGLANG, BANTEN –  Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten mendapati sejumlah pemuda mengkonsumsi Minuman keras (Miras) Minggu 21 Juni 2026 dini hari di JI Bank Banten, tepatnya di depan Gedung Juang, Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang.

Sejumlah pemuda itu ditemukan saat RPM sedang melakukan ronda yang rutin dilaksanakan setiap malam, terutama pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari.

Kordinator lapangan (Korlap) RPM, Agung mengatakan, di saat timnya melakukan ronda menemukan sejumlah pemuda sedang mengkonsumsi miras di pinggir jalan.

“Para pemuda tersebut, kita imbau untuk tidak mengulangi kembali, apalagi melakukannya di depan Gedung Juang,” kata Agung. Minggu (21/6/ 2006).

Ia juga menuturkan, bahwa di Pandeglang ada aturan terkait miras yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, yang telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2007.

“Selain Perda, kita juga harus menjaga kearifan lokal di Pandeglang, yang dijuluki ” Kota Seribu Ulama dan Sejuta Santri,” tuturnya.

Agung berharap seluruh elemen masyarakat bisa bersama-sama menjaga setiap likungan dari peredaran miras dan narkotika.

“Miras dan Narkotika sangat jelas mudharatnya, semoga setiap warga di Kabupaten Pandeglang dapat mengaktifkan ronda untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya. (Putra).

 

Berita Terbaru