PANDEGLANG, BANTEN – Terungkap ratusan sekolah di Kabupaten Pandeglang mengabaikan simbol – simbol negara. Padahal simbol – simbol negara itu wajib dipasang di semua ruang kelas dan perkantoran.
Berdasarkan surat edaran Kemendikbud Nomor 11 tahun 2019 menegaskan bahwa simbol – simbol negara itu yaitu Photo Presiden dan Wakil Presiden serta lambang negara (Garuda) harus dipajang di semua ruang kelas disesuaikan dengan luas ruangan.
Tak hanya itu, dipertegas juga di UUD 24/2009 Pasal 51 Jo Pasal 1 Angka 2 , Pasal 53 ayat 1 dan Pasal 55 tentang Penggunaan Lambang Negara (Garuda), Photo Presiden dan Wakil Presiden di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan.
Berdasarkan pantauan awak media di sejumlah ruang kelas SD di Kabupaten Pandeglang, tidak ada lambang negara serta photo Presiden dan Wakil Presiden yang di pajang di ruang kelas.
Mendengar itu, Ketua Umum Suara Eksistensi Masyarakat Anti Rezim (SEMAR) menilai Disdikpora Pandeglang lemah dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi tentang pemasangan simbol – simbol negara di satuan Pendidikan.
Akibatnya, semua Sekolah Dasar tak peduli dengan Undang – Undang Dasar No 24/2009 maupun SE Kemendikbud No 11 tahun 2019. Padahal dalam SE tersebut ditunjukan kepada semua Kepala dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang ada seluruh Indonesia.
“Di Pandeglang sepertinya kurangnya pengawasan serta lemahnya pengawasan, akibatnya SD yang ada di Pandeglang mengabaikan simbol – simbol negara tersebut,” tegasnya. Rabu 31 Juli 2024.
Oleh sebab itu, Roni mendesak kepada Kepala Disdikpora Pandeglang yang saat ini, menjabat agar segera melakukan sosialisasi tentang pentingnya simbol-simbol negara yang di pasang di semua ruangan terutama ruang kelas yang dijadikan tempat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
“Harus dilakukan sosialisasi soal simbol – simbol negara yang dipasang di satuan Pendidikan, karena simbol negara yang terpasang di ruang kelas, peserta didik akan tahu siapa Presiden dalam setiap periodenya,” tuturnya.
Apabila Dinas Pendidikan Pandeglang tidak segera melakukan sosialisasi, kemudian mengabaikan tentang pentingnya simbol negara terpasang di satuan Pendidikan. Maka kami akan menyisir semua sekolah dasar yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Kami yakin setiap sekolah yang dibantu oleh negara berupa Dana BOS (Bantuan Oprasional Siswa) sudah tentu punya kewajiban untuk memasangkan simbol negara tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan untuk pembelian simbol negara telah dianggarkan melalui dana BOS sejak SE itu diterbitkan Kemendikbud, faktanya simbol – simbol negara tidak pernah terpasang di ruang kelas.
Sementara Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Eka Supriatna S. H., dirinya mengimbau kepada semua sekolah mewajibkan untuk memasang simbol – simbol negara diantaranya, Bendera merah putih, Garuda, Photo Presiden dan Wakil Presiden.
“Simbol – simbol negara wajib diterpasang di satuan Pendidikan, baik di ruang Korwil, ruang Kepsek, kalau untuk bendera boleh hanya di kantor Kepsek, sementara lambang negara seperti Garuda dan Photo Presiden dan Wapres wajib terpasang di semua ruang kelas,” tegasnya.
Tujuannya simbol – simbol negara wajib terpasang di satuan Pendidikan, agar semua peserta didik mengenal Kepala Pemerintahan atau Kepala Negara Republik Indonesia.
“Kita sebagai Pendidik harus mengenalkan Kepala Negara kita kepada peserta didik, makanya wajib simbol negara terpasang di semua ruang kelas. Ini kan sudah ada Kepala Negara yang terpilih, sebentar lagi dilantik saya minta sekolah agar segera mempersiapkan dan itu bisa dimasukan ke Arkas,” tegasnya. (Red).