Rizal Muganegara selaku kuasa dari masyarakat Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. (Foto: Istimewa).
LEBAK, BANTEN – Perusahaan Negara yaitu PTPN VIII Perkebunan Cisalak Baru diduga telah melakukan perampas tanah hak rakyat warga masyarakat Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten seluas 65 Hektar lebih tepatnya di lokasi Waduk Karian.
Dimana hampir selama 20 tahun, 46 warga masyarakat Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, pemilik tanah yang berlokasi di blok terbang yang saat ini sudah terendam menjadi Waduk Karian yang merupakan Projek Strategis Nasional itu diklaim oleh PTPN VIII Perkebunan Cisalak Baru tersebut.
Riza Muganegara selaku kuasa masyarakat Desa Pasirtanjung Kecamatan Rangkasbitung mengatakan, bahwa PT. Linggasari group Sinar Mas di PTPN VIII yang berlokasi di Waduk Karian mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) nomor 1/Pasirtanjung tahun 1982 yang habis masa berlakunya tahu 2005 tersebut.
“Namun, secara tiba-tiba pada tahun 2006 mereka dengan cara paksa melakukan pengrusakan tanaman milik masyarakat dengan menggunakan Buldozer yang dikawal lebih dari 50 orang jawara. Mereka membuldozer 65,5 Ha tanah warga dan mengintimidasi warga yang menghalanginya. Dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh warga, itu jelas sudah perampasan hak yang diduga dilakukan oleh para mafia tanah di Lebak,” kata Rizal Muganegara kepada media, Kamis 14 Juni 2024 di salah satu kantor LBH di Lebak.
Rizal menjelaskan kronologi dugaan perampasan tanah milik 46 warga Desa Pasirtanjung itu, bahwa lahan tersebut jauh sebelum ada PTPN VIII (1982), msyarakat sudah menguasai dan menggarap tanahnya sejak tahun 70-an dan dibuktikan dengan adanya Iuran Pembangunan Daeran (IPEDA) tahun 1976 yang secara rutin dibayar oleh warga tersebut.
“Bahkan sampai dengan tahun 2023 masyarakat tetap membayar SPPT sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban atas tanah yang digarapnya, mengingat tanah itu merupakan tanah desa yang berstatus Tanah Negara (TN).
“Berbagai upaya dan usaha masyarakat berjuang untuk mengambil tanahnya kembali, mulai dari mediasi yang difasilitasi oleh pihak pemerintah daerah baik kabupaten dan provinsi, juga upaya koordinasi melalu Kementerian Koordinator Hukum dan Keamanan (POLHUKAM) tahun 2020. Namun, pihak PTPN VIII tidak bergeming dan tetap pada pendiriannya, bersikukuh bahwa itu tanah HGU PTPN VIII,” terangnya.
Untuk mengungkap kebenaran, lanjut Rezal, kemudian masyarakat melakukan upaya hukum lewat Pengadilan Negeri Rangkasbitung dengan perkara Nomor 13/Pdt.G/2023/PN Rkb.
“Melalui upaya hukum ini, tabir mulai terbuka, dimana dalam fakta persidangan ditemukan bukti-bukti yang menguatkan kepemilikan atas tanah warga itu,” ujarnya.
Diketahui bukti-bukti itu diantaranya yaitu adanya surat yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Lebak No : HP.02.02/732-36.02/IV/2024, yang menjelaskan bahwa HGU No. 1/Pasirtanjung pada bulan Juli 1982 diterbitkan/diberikan kepada PT. Karko Kultura Utama.
Kemudian Atas dasar AJB khusus No.01/BT/X/1982 tanggal 20 Oktober 1982, HGU tersebut berpindah tangan kepada PT. LINGGASARI. HGU tersebut habis masa berlakunya tahun 2005. Dan surat perikatan pelepasan hak atas Tanah antara PTPN VIII dengan PT. Supra Veritas (PT.Linggasari) Nomor : XI.U/006/PERJE/1983 tanggal 7 Februari 1983.
“Namun kenyataannya setelah dilakukan pemeriksaan lewat fasilitas inzage yang disediakan oleh pihak pengadilan, ditemukan fakta bahwa dalam surat perikatan pelepasan hak tersebut tidak ditemukan adanya pelepasan hak atas HGU No. 1/Pasir tanjung 1982. Bahwa perikatan dimaksud hanya meliputi HGU/kebun-kebun,” ujarnya.
“Maka jelas sekali HGU No.1/Pasir Tanjung 1982 tidak termasuk yang dilepaskan. Dan tidak ada sedikitpun menyebutkan keterkaitannya dengan PTPN VIII sampai habis masanya tahun 2005 masih tercatat atas nama PT. Linggasari, bukan PTPN VIII,” sambungnya.
Dan sampai tahun 2024 sekarang ini (19 tahun) sudah mati dan tidak pernah diperpanjang, tidak ditemukan data/arsip adanya pelepasan hak dari pemilik sebelumnya (PT. Linggasari) kepada poihak PTPN VIII tersebut.
“Intinya, bahwa hampir 20 tahun masyarakat dibohongi dan dizolimi, diusir secara paksa yang ternyata PTPN VIII tidak memiliki surat apa-apa terkait hak atas tanah di lokasi HGU no. 1/Pasir tanjung 1982 seluas 525 hektar,” tandasnya.
Ditambahkannya, bahwa yang dilakukan oleh PTPN VIII sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang sudah Go Public ternyata sudah merapas hak milik rakyat.
“Kelakukannya lebih mirip mafia tanah yang sekarang sedang di dorong untuk diberantas oleh Presiden Jokowi. Jadi kami atas nama warga Kabupaten Lebak mohon keadilan dari Bapak Presiden Jokowi,” imbuhnya. (Red).