Kumandang informasi

Proyek Pembangunan SPAM di Desa Mekarsari Molor dari Kontrak Kerja

PANDEGLANG, BANTEN – Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang yang dikerjakan oleh CV. Cibaliung Sinar Utama molor dari kontrak kerja.

Proyek itu, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran Rp. 1.009.500.000,- Tahun anggaran 2024 melalui DPUPR Pandeglang Bidang Cipta Karya tersebut seharusnya rampung pada 13 Juni 2024.

Fakta di lapangan proyek tersebut sampai sekarang, Selasa 25 Juni 24 belum rampung, berdasarkan pantauan wartawan diperkirakan baru selesai 60 persen. Hal itu akibat lemahnya pengawasan Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Pandeglang.

Selain itu, sejak awal pengerjaan para pekerja tidak seluruhnya menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana dengan yang sudah diamanatkan undang-undang pengadaan barang jasa dan konstruksi. Namun sayangnya Kepala Tukang saat dikonfirmasi tidak bisa memberikan tanggapan saat ditanya soal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Celakanya, pelaksanaan kegiatan pembangunan itu ternyata menuai protes dari kalangan masyarakat atau warga setempat. Akibat limbah galian disimpan pada badan jalan, bahkan tidak dilengkapi rambu- rambu lalu lintas.

“Dari awal dimulainya pengerjaan, sudah ada masyarakat yang komplain tentang lokasi kegiatan proyek yang limbah galiannya disimpan badan jalan, hal ini berdampak negatif dan membahayakan pengguna jalan,” kata warga, sebut saja Dedi (nama yang disamarkan) Senin, kemarin 24 Juni 24.

Berdasarkan itu, Ketua Umum Suara Eksistensi Anti Rezim (SEMAR), Roni Darma Renaldi S.H., angkat bicara, dia menilai molornya proyek dari kontrak kerja akibat lemahnya pengawasan DPUPR Pandeglang terhadap proyek tersebut.

“Terjadinya molor dari kontrak kerja, ini akibat lemahnya pengawasan Bidang Cipta Karya PUPR Pandeglang terhadap pembangunan SPAM di Desa Mekarsari,”tegas Roni kepada awak media, Selasa 25 Juni 2024.

Roni menegaskan bahwa Kontraktor itu mengabaikan perjanjian kontrak dalam menyelesaikan pekerjaan. Mestinya perusahaan itu di blacklist serta di evaluasi agar di tahun selanjutnya tidak boleh mengerjakan proyek lagi.

” CV. Sinar Cibaliung Utama harus di Blacklist agar di tahun selanjutnya, tidak tercantum lagi sebagai kontraktor. Buktinya kami anggap tidak becus bekerja,” pintanya. (EM).

 

Berita Terbaru