Kumandang informasi

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Gadis di Sungai Cisadane

TANGERANG, BANTEN – Tim Gabungan Sat Reskrim, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, dan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus pembunuhan di Sungai Cisadane.

Korban seorang wanita, yang ditemukan dalam keadaan separuh telanjang dan luka kepala akibat kekerasan, di semak-semak, pinggiran sungai Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. pada Rabu (4/12/2024) petang.

 

Pasca penemuan jasad gadis itu diketahui bernama Ita Kartika (22). Polisi bergerak cepat, dan kurang dari 12 jam berhasil meringkus rekan kerja korban dengan inisial INI (27) sebagai terduga pelaku tunggal.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim Kompol David Yanuar Kanitero mengungkapkan, untuk motif sementara dari pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perkataan korban.

 

“Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya,” terang Zain. Jum’at, (6/12/2024)

 

Ia menjelaskan, hubungan antara pelaku dan korban merupakan rekan kerja di suatu perusahaan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.

 

Lanjutnya, sebelumnya, sepulang kerja, korban dan pelaku ini janjian bertemu di suatu tempat di kawasan simpang cadas, Tangerang.

 

“Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban,” jelasnya.

 

Kapolres menjelaskan, pada saat di SPBU Desa Gaga, keduanya saling berbincang-bincang. Korban bercerita bahwa sedang menyukai seseorang.

 

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku bertanya, bagaimana pandangan korban terhadapnya, kemudian dijawab korban, pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.

 

“Akibat perkataan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto,” terangnya.

 

Karena sudah merencanakan perbuatannya, ungkap Kapolres, saat korban berdiri di pinggir kali Cisadane, Pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu yang didapat di sekitar lokasi. Korban pun tersungkur.

 

“Mengetahui korban tak bergerak, pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkannya, menggunakan sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

 

Pasca identitas korban terungkap, Polisi pun melakukan penyelidikan secara cepat, dan didapatkan informasi bahwa orang terakhir yang bertemu dengan korban adalah teman kerjanya yakni pelaku.

 

“Saat diintrogasi keterangan pelaku INI berubah-ubah, hingga akhirnya dilakukan pendalaman. Dan menemukan teman korban yang menerima gadai sepeda motor korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati,” bebernya.

 

Kapolres menegaskan, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” pungkas Kapolres. (Rudolf).

Berita Terbaru