Sejumlah Wartawan yang datang ke Polres Pandeglang untuk melakukan pelaporan. Selasa 2 September 2025. (Foto: Istimewa).
PANDEGLANG, BANTEN – Polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan pelecehan atau penyerangan secara verbal kepada profesi wartawan oleh salah seorang pendemo saat berunjuk rasa di Gedung DPRD Pandeglang, Selasa (2/9/2025) lalu, baru menyelesaikan tahap pemeriksaan atau keterangan dari saksi-saksi.
Dalam kasus itu, ada dua orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, pada Kamis (4/9/2015) lalu. Adapun kedua saksi itu, yakni saksi utama Tb. Guntur Perkasadirja, dan saksi kedua Moch Madani Prasetia.
Saksi utama, Tb. Guntur Perkasadirja membenarkan, pihaknya sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi utama dalam kasus dugaan pelecehan secara verbal terhadap profesi wartawan.
“Waktu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang itu, terhitung kurang lebih sekitar tiga jam. Kalau tidak salah ada sekitar delapan pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik kepada saya,” kata Guntur, Sabtu (6/9/2025).
Guntur enggan menjelaskan, materi kesaksian apa saja yang disampaikannya saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Namun dipastikannya, materinya tidak terlepas dari persoalan yang terjadi menimpa wartawan.
“Intinya sih banyak hal yang dipertanyakan oleh penyidik. Ya, materinya tidak lepas dari persoalan pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan pendemo,” tandasnya.
Senada, saksi kedua Moch Madani Prasetia mengaku, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh pihak Satreskrim Polres Pandeglang. Katanya, tak sedikit materi persoalan kasus tersebut, yang dipertanyakan oleh pihak penyidik.
“Ya, saya sudah diperiksa oleh penyidik pada hari Kamis (6/9/2025) lalu. Soal yang dipertanyakan oleh penyidik banyak sekali, dan semuanya saya jawab sesuai yang saya ketahui di lapangan,” kata Dani.
Dani juga sama enggan memberikan keterangan secara detail apa saja yang dipertanyakan oleh pihak penyidik. Namun secara global ungkapnya, tidak jauh dari kejadian demonstrasi yang menimpa wartawan di Gedung DPRD Pandeglang,
“Intinya sih, saya menceritakan dari awal sebelum terjadi melakukan penyerangan secara verbal terhadap profesi wartawan oleh oknum pendemo. Saya diperiksa di ruang unit I Satreskrim Polres Pandeglang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang Pendemo di Gedung DPRD Pandeglang Diduga Lecehkan Profesi Wartawan
Seorang pendemo yang menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Selasa (2/9/2025) siang, diduga melecehkan profesi wartawan.
Insiden tersebut bermula ketika empat pendemo yakni Hadi, Muklas, Saat dan Ilham mencoba menyampaikan aspirasi, namun justru salah satu pendemo melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada wartawan.
“Percuma audiensi sama wartawan, gak ada gunanya,” kata salah satu pendemo yang diketahui bernama Ilham dengan nada tinggi.
Guntur, wartawan JPMTV yang mendengar ucapan tersebut langsung meminta konfirmasi hal tersebut kepada Ilham.
“Bagaimana itu maksudnya om?,” ucap Guntur.
Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons, dan situasi langsung chaos. Sejumlah polisi berseragam maupun berpakaian preman mencoba mengamankan keempat aktivis.
Bahkan untuk menghindari konflik lebih berlanjut, polisi akhirnya menggelandang keempat pendemo ke Polres Pandeglang yang berjarak sekitar 300 meter dari Gedung DPRD Pandeglang.
Setelah situasi kondusif, wartawan yang melakukan liputan langsung memusyawarahkan langkah dari peristiwa tersebut.
Akhirnya, wartawan menyepakati untuk membuat laporan ke Polres Pandeglang.
Ahli Pers, Agus Sandjadirja menyatakan, peristiwa tersebut sudah termasuk pelecehan terhadap profesi wartawan.
Menurutnya, sangat tidak boleh merendahkan profesi wartawan karena wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya sangat menyayangkan dengan sikap pendemo yang melontarkan cacian terhadap wartawan dengan kata ‘percuma’ dan ‘wartawan tidak ada fungsinya’. Artinya kita merasa tersinggung dengan ucapan tersebut, baik secara pribadi maupun organisasi tidak terima dengan ucapan itu,” ujar Agus yang juga Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten.
Buntut dari perbuatan seorang pendemo yang diduga telah melanggar hukum, sejumlah wartawan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pandeglang. (Red).