Polda Banten Luruskan Informasi Temuan Jenazah di Mukomuko Lepas dari Insiden Selat Sunda ​

Warga dan petugas kepolisian berada di lokasi penemuan jenazah remaja di Pantai Asmara SP 10, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, pada Kamis (24/9/2026).

SERANG,  BANTEN — Kepolisian Daerah (Polda) Banten memastikan bahwa penemuan jenazah seorang remaja di Pantai Asmara SP 10, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tidak berkaitan dengan insiden hilang kontaknya kapal motor (KM) Arupadatu I di perairan Selat Sunda.

Jenazah yang ditemukan diduga seorang remaja yang masih duduk di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut kini tengah didalami secara intensif oleh jajaran kepolisian resor setempat.

​Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko terus mengumpulkan berbagai keterangan penting dari saksi mata serta pihak keluarga guna mengetahui secara pasti kronologi dan penyebab kematian korban.

​”Pihak kepolisian setempat masih melakukan pendalaman terhadap penyebab serta kronologi kejadian,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Maruli Ahiles Hutapea.

​Polda Banten menegaskan bahwa peristiwa penemuan jenazah pelajar di Bengkulu ini merupakan kejadian yang sepenuhnya berbeda dari kasus hilangnya KM Arupadatu I.

​”Kami menyampaikan bahwa penemuan jenazah yang diduga seorang pelajar di Pantai Asmara, Kabupaten Mukomuko, tidak berkaitan dengan KM Arupadatu I,” tegas Maruli Ahiles Hutapea.

​Operasi SAR gabungan yang sebelumnya berfokus di perairan Selat Sunda menangani kasus yang terpisah dari penemuan jenazah remaja di wilayah Bengkulu tersebut.

​”Identitas korban sebagaimana laporan dari Polres Mukomuko diduga adalah seorang pelajar di salah satu SMA,” kata Maruli Ahiles Hutapea.

​Masyarakat diimbau agar tidak tergesa-gesa mengaitkan setiap informasi penemuan jenazah di luar daerah dengan musibah kapal yang terjadi di perairan Selat Sunda.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ungkap Maruli Ahiles Hutapea.

​Prosedur resmi untuk mengenali korban musibah kapal dilakukan melalui mekanisme Disaster Victim Identification (DVI) Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

​”Identifikasi korban terkait KM Arupadatu I dilakukan melalui prosedur resmi dan berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah,” ucap Maruli Ahiles Hutapea. Kamis (24/9/2026).

​Seluruh perkembangan informasi penanganan korban musibah perairan akan disampaikan secara transparan berdasarkan data valid yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

​”Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat diharapkan mengutamakan informasi dari sumber resmi,” Maruli Ahiles Hutapea.

​Kepolisian mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh lapisan masyarakat untuk menyaring setiap informasi di ruang digital secara bijak, terutama dalam menjaga privasi serta kenyamanan keluarga korban yang sedang berduka sesuai dengan aturan perlindungan anak. (Red).